Lagi Pesta Sabu, Pasangan Suami Istri di Tapin Diringkus Polisi
RANTAU
– Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil meringkus satu Pasangan Suami Istri
(Pasutri) yang sedang asik berpesta narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya,
belum lama tadi.
Pengungkapan kasus ini
berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap terhadap aktivitas
terlarang di rumah tersangka disalah satu Komplek Perumahan di Kecamatan
Bungur, Kabupaten Tapin.
Kapolres Tapin, AKBP
Ernesto Saiser menuturkan, berkat laporan tersebut pada hari Selasa tanggal 3
Januari 2023 lalu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke rumah tersangka
sekitar pukul 19.00 WITA.
Alhasil saat dilakukan
penggerebekan, polisi mendapati Pasutri berinisial AK (29) dan NMH (36) lagi
asik berpesta narkoba jenis sabu.
“Saat ditangkap
keduanya lagi mengkonsumsi sabu-sabu, bahkan petugas menemukan barang haram itu
masih tersisa di pipetnya,” ucap Kapolres Tapin, Selasa (31/01/2023)
kemarin.
Selain meringkus kedua
tersangka, anggota Sat Resnarkoba Polres Tapin juga berhasil menyita barang
bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram beserta lengkap
alat hisapnya.
“Dari hasil
interogasi, pasutri itu mengaku kalau mereka mengkonsumsi sabu untuk membuat
tubuh menjadi fit dan bersemangat dalam beraktivitas,” tuturnya.
Kini kedua tersangka
terpaksa harus mendekam di Rutan Polres Tapin ,untuk kemudian dilakukan proses hukum
lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Irf – Red)