Berita Utama Hukum dan Kriminal

Langgar UU Pemilu, Kades Bajawit Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Langgar UU Pemilu, Kades Bajawit Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Amuntai, KN –  Terbukti melanggar UU Pemilu, Aisyah Kades Bajawit, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), divonis hukuman penjara empat bulan, serta denda Rp 5 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) HSU, Senin (25/3/2024).

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Gland
Nicholas.

Kasi Intel Kejari HSU, Asus Budianto melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono membenarkan vonis yang diterima Kades Bajawit tersebut, atas vonis itu, pihaknya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan dengan terdakwa.

“Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, yakni pidana penjara lima bulan dan denda Rp 5 juta, apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan dua bulan,” katanya.

Aisyah terbukti melanggar pasal 490 UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilu, dimana pada Rabu (7/2/2024), Kades itu mengkampanyekan calon legislatif,di Pos Kamling Desa Bejawit. Aksinya kemudian direkam secara diam-diam dan sempat beredar di media sosial.

*

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *