Berita Utama Hukum dan Kriminal

Laporan Dugaan Pengeroyokan Oknum Bhayangkari Dibantah, Terlapor Mengaku Jadi Korban

Laporan Dugaan Pengeroyokan Oknum Bhayangkari Dibantah, Terlapor Mengaku Jadi Korban

Banjarmasin, KAKINEWS.ID – Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Nur Aisyah ke Polda Kalsel dan Mabes Polri pada Senin (3/6/2024) telah dibantah oleh pihak terlapor. Menurut pengacara Maria Rohana Sitomorang, kliennya justru menjadi korban dalam kejadian tersebut yang terjadi pada Kamis (6/6/2024) sore.

Maria menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban penganiayaan oleh Aisyah. “Klien saya diserang oleh Aisyah, jilbab dan rambutnya ditarik hingga jatuh ke tanah. Tuduhan bahwa pengeroyokan dilakukan oleh tujuh orang tidak benar. Keluarga korban hanya berusaha melerai,” ujar Maria di Mapolresta Banjarmasin.

Maria juga membantah tuduhan bahwa oknum istri Bhayangkari ikut mengeroyok. “Mereka semua hanya melerai, tidak ada yang menendang atau mencekik. Justru pelapor yang tidak mau melepaskan rambut atau jilbab korban,” tegasnya.

Terkait tuduhan bahwa kerabat korban membawa senjata tajam jenis clurit, Maria mengakui hal itu. Namun, menurutnya, saat keributan terjadi, senjata tersebut tidak digunakan untuk mengancam karena keributan sudah berakhir. “Paman saya dipanggil, tapi dia tidak mengancam karena penganiayaan sudah selesai,” jelas Maria.

Maria berharap kasus ini dapat berakhir damai mengingat adanya hubungan keluarga antara kedua belah pihak. “Kami berharap ada perdamaian, tetapi beberapa kali mediasi gagal karena Aisyah menuntut harta warisan yang tidak sesuai dengan hukum waris Islam,” katanya.

Kasus ini bermula pada 18 April 2023 saat Aisyah, istri kedua Amin, berada di rumah suaminya untuk membereskan pakaian. Menurut Maria, kejadian itu terjadi di luar rumah dan disaksikan oleh warga sekitar. “Aisyah adalah istri kedua Amin setelah istri pertamanya meninggal. Keluarga korban sudah melarang Amin membawa Aisyah ke rumah mereka, namun Amin marah dan menyuruh pelapor menjambak korban,” jelas Maria.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak di leher dan dirawat selama tiga hari di rumah sakit. “Korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Banjarmasin terlebih dahulu dan ada visum dari dokter. Besoknya baru Aisyah yang melapor,” tambah Maria.

Maria menyarankan agar bukti laporan pengaduan mereka ditanyakan langsung kepada penyidik Reskrim Polresta. “Silakan tanyakan kepada penyidik terkait laporan dan visum kami,” singkatnya.

Pengacara Aisyah, DR Nizar Tanjung, menyayangkan penanganan laporan kliennya yang sudah lebih dari setahun tanpa kejelasan. “Sudah setahun lebih sejak 18 April tahun lalu, tapi belum ada kejelasan meskipun hasil visum sudah dilampirkan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan secara profesional dan sesuai aturan hukum. “Ini adalah kasus saling lapor dan kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga. Kami pastikan kami bekerja sesuai aturan hukum yang ada,” tegasnya.

Eru mengakui adanya beberapa hambatan dalam proses penyelidikan, terutama kesulitan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi. “Beberapa saksi meminta mediasi terlebih dahulu, tetapi mediasi tersebut tidak menghasilkan solusi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan akan memeriksa tambahan keterangan ahli agar kasus ini berjalan sesuai koridor hukum,” pungkas Eru Alsepa.(sum)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *