BERITA UTAMA KPK RI

Lebih dari 4 Jam Dicecar KPK, Gus Yaqut Akui Bongkar “Apa yang Ia Tahu” soal Skandal Kuota Haji 2024

Lebih dari 4 Jam Dicecar KPK, Gus Yaqut Akui Bongkar “Apa yang Ia Tahu” soal Skandal Kuota Haji 2024

Eks Menag Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Aroma skandal korupsi kuota haji 2024 kian menyengat. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, akhirnya keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi, Jumat (30/1/2026).

Pantauan Kakinews.id di lokasi, Gus Yaqut meninggalkan gedung antirasuah sekitar pukul 17.38 WIB, setelah lebih dari empat jam dicecar penyidik. Ia tercatat tiba sejak pukul 13.17 WIB, menandakan pemeriksaan yang tidak ringan dalam perkara yang menyentuh hajat jutaan umat.

Usai pemeriksaan, Gus Yaqut memilih irit bicara. Namun ia mengklaim telah menyampaikan seluruh pengetahuannya kepada penyidik KPK.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” ujar Gus Yaqut singkat kepada wartawan.

Pemeriksaan ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat KPK telah secara resmi menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026).

Ia tidak sendiri. Dalam perkara ini, KPK juga menjerat Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.

“Confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal-pasal berat yang menyasar penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Budi Prasetyo menambahkan, hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian negara akibat praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

“BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelasnya.

Kasus ini bukan sekadar soal angka dan jabatan. Dugaan korupsi kuota haji dinilai telah mencederai keadilan, kepercayaan publik, dan kesucian ibadah.

Publik kini menanti langkah tegas KPK: apakah skandal ini akan dibongkar sampai ke akar, atau justru berhenti di tengah jalan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *