Berita Utama Hukum dan Kriminal

Lima Terdakwa Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dituntut 20 Tahun Penjara sampai Seumur Hidup

Lima Terdakwa Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dituntut 20 Tahun Penjara sampai Seumur Hidup

Banjarmasin. Tuntutan JPU sempat ditunda, dan sidang lanjutan perkara narkoba jaringan gembong narkoba Fredy Pratama dengan barang bukti 50 kg dengan kelima terdakwa Mukmin as Carles King, Ahmad Faizal,( berkas terpisah), Jubran, Agung W dan Maulidy kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu,( 7/5/2025 ) kemarin.

Sidang terbuka untuk umum dan cukup menjadi perhatian publik kali ini agenda pembacaan tuntutan JPU Masrita F SH,MH dari Kejati Kalsel tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya.

Oleh JPU kelima terdakwa dituntut beda untuk terdakwa Mukmin dan Ahmad Faisal dituntut seumur hidup dan yang lainnya Jubran, Agung dan Maulidy dituntut sama yaitu 20 tahun penjara.

Selain itu oleh JPU para terdakwa selain dijatuhi hukuman seumur hidup juga dikenakan sanksi denda semiliar rupiah atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan.

Adapun oleh JPU berpendapat kelima terdakwa jaringan Fredy Pratama tersebut dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui kasus ini berawal dari penangkapan M. Azhar Rinaldi pada Kamis (26/9) di Hotel Familia, Banjarmasin. Dari tangan Azhar, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat total 9.280 gram. Dari pengakuannya, penyelidikan berkembang hingga ke M. Mukrim alias Charles King yang ditangkap pada Kamis (3/10) di kawasan Sungai Jingah, Banjarmasin. Mukrim diketahui sebagai operator jaringan Fredy Pratama di Jakarta, Surabaya, dan Bali.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *