LSM KAKI Datangi KPK, Desak Dugaan Material Pembangunan dari Galian C Ilegal

Jakarta, KN – Ketua Lembaga Swadaya Masyaatakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), H Husaini meminta aparat penegak hukum Polri dan KPK, untuk menindak tegas diduga AKIM menggunakan materi secara ilegal dalam proyek di Kepulauan RIau. Hal ini disampaikan usai melakukan aksi damai di depan Kantor KPK Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Husai menambahkan, pihaknya sangat mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah setempat, namun dengan cara yang baik, dan akan berdampak pada kemajuan perekonomian.

“Itu semua harus dilakukan dengan tata cara dan pengelolaan yang baik,” tegasnya.
Nah, adanya dugaan penggunaan material dari galian C illegal, untuk menopang beberapa pembangunan, ini menjadi catatan buruk bagi pembangunan di Kepulauan Riau. Karena, dianggap merugikan pihak lain.
“Ini menjadi sorotan materi dugaan publik dari galian C ilegal,” ungkapnya.

Untuk itu, diminta meminta kepada penegak hukum melakukan tindakan tegas terkait masalah ini, mengenai dugaan pengerukan tanah yang dilakukan oleh pihak kontraktor Akim, di wilayah Pelabuhan Tanjung Kuku Kabupaten Bintan.
“Jangan sampai hukum terjadi tajam ke bawah, tumpul keatas,” tutupnya.