Hukum dan Kriminal

LSM KAKI Kalsel Gelar Unjuk Rasa di 2 Provinsi Serentak, Husaini : Injustice Anywhere is a Threat to Justice Everywhere

LSM KAKI Kalsel Gelar Unjuk Rasa di 2 Provinsi Serentak, Husaini : Injustice Anywhere is a Threat to Justice Everywhere

Foto : Ahmad Husaini dengan lantang orasikan suara masyarakat.

BANJARMASIN, KN – Lembaga Swadaya Masyarakat KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Kalsel menggelar aksi demonstrasi serentak di tiga lokasi berbeda, yakni halaman Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, dan Mabes Polri pada Kamis (14/09/23).

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh LSM KAKI Kalsel di ketiga tempat tersebut bertujuan untuk memperjuangkan hak masyarakat.

Salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi ini adalah tentang hak Masyarakat Desa Sebamban terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa. LSM KAKI Kalsel juga menyerukan kepada Kejagung, Polri, dan Satgasus Tipikor untuk mengusut dugaan nepotisme dalam proyek yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Banjar.

LSM KAKI Kalsel juga meminta agar Kejagung, Satgasus Tipikor untuk segera melakukan pemeriksaan kesejumlah Instansi Pemerintah atas dugaan tindak pidana korupsi, monopoli, serta nepotisme. 

Para pejuang rakyat yang menamakan diri KAKI Kalsel ini juga mendesak Kapolri dapat segera memberikan atensinya berupa  instruksi kepada Dirreskrimsus Polda Kalsel untuk telisik dugaan korupsi serta nepotisme dalam proyek-proyek yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Banjar tersebut.

Sementara itu, Ketua LSM KAKI Kalsel, Ahmad Husaini, S.sos, MA, yang berada di halaman Kejaksaan Tinggi Kalsel, dengan tegas meminta pihak Kejati untuk menyelidiki dengan cermat dugaan penyelewengan dana desa yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. 

“Kami mendesak Kejati untuk mengusut masalah ini. Rakyat merasa dizalimi dan tidak ada perbaikan yang dirasakan oleh masyarakat Desa Sebamban,” ujarnya dengan semangat.


Ketua LSM KAKI Kalsel yang akrab disapa Usai juga menjelaskan dengan jelas bentuk ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat Desa Sebamban.

“Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lima perusahaan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru tidak dirasakan oleh mereka,” ungkap Usai.

Ia menegaskan bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai dengan undang-undang desa.

“Dana desa seharusnya digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, bukan untuk kepentingan kepala desa,” tegasnya.

Untuk diketahui, Aspihan, perwakilan dari Desa Sebamban, Sungai Loban, mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang memberikan dana kepada desa mereka dengan jumlah perkiraan mencapai 5 miliar rupiah per tahun.

“Kami merasa prihatin, ketika kami mencoba untuk meminta transparansi data, tidak pernah ada tanggapan. Oleh karena itu, kami berharap Kejati dapat menjadi wadah keadilan bagi masyarakat, Injustice anywhere is a threat to justice everywhere.â€? Pungkasnya

Website |  + posts