KPK RI

Lukas Di Bawa ke KPK, Usai Penundaan Penahanan Sementara

Lukas Di Bawa ke KPK, Usai Penundaan Penahanan Sementara

JAKARTA – Setelah dibantarkan dari tersingkir, Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sore hari sekitar pukul 17.13 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Betul, hari ini (12/1), informasi yang kami peroleh tsk LE sudah selesai menjalani pembantaran tersingkirnya,â€? ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Lukas diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (Tim Redaksi)