Hukum dan Kriminal

Mahasiswi 19 Tahun di Banjarmasin Jadi Korban Pemerkosaan Mantan Pacar, Pelaku Ditangkap Polisi

Mahasiswi 19 Tahun di Banjarmasin Jadi Korban Pemerkosaan Mantan Pacar, Pelaku Ditangkap Polisi

BANJARMASIN – Seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial SM di Kota Banjarmasin menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, MA (21). Aksi tersebut terjadi setelah korban diancam pelaku akan disebarkan video hubungan pribadi mereka.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam (28/9/2025) di kawasan bekas Pasar Pemda, Komplek Abdi Persada 1, Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Awalnya, korban menolak bertemu dengan pelaku. Namun karena takut ancamannya, SM akhirnya datang ke lokasi menggunakan ojek online sekitar pukul 22.00 Wita. Setibanya di tempat, pelaku langsung memaksa korban melakukan hubungan badan.

Ketika korban menolak, MA diduga mencekik dan mengancam akan menyebarkan video pribadi mereka jika keinginannya tidak dituruti. Dalam kondisi takut dan tertekan, korban akhirnya tak berdaya.

Usai kejadian, korban sempat mencoba melarikan diri, namun pelaku kembali menangkap dan menendang korban hingga menyeretnya ke rumahnya. Tak berhenti di situ, pelaku bahkan membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Rindang Raya dan menyekapnya selama dua hari, hingga Selasa (30/9/2025).

Keluarga korban yang kehilangan kontak melapor ke Polresta Banjarmasin. Setelah dilakukan pencarian, korban berhasil ditemukan di rumah pelaku di wilayah Banjarmasin Utara.

“Pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mewakili Kapolresta Kombes Pol Cuncun Kurniadi, Sabtu (11/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengaku dipaksa berulang kali melakukan hubungan badan selama masa penyekapan karena diancam video pribadinya akan disebarluaskan.

Pelaku kini ditahan di sel Mapolresta Banjarmasin dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *