Hukum dan Kriminal

Mahfud MD- Mengapa Terjadi Jual Beli Hukum ?

Mahfud MD-  Mengapa Terjadi Jual Beli Hukum ?

JAKARTA, KN â€“ Penegak
hukum baik dari Pengadilan, 
Kejaksaan dan lainnya saling berpengaruh satu sama
lain. Sehingga perlu dibangun sinergitas antar institusi penegak hukum yang
ada.

 

Setidaknya, ada 3 prinsip dasar yang
harus dilakukan penegak hukum yaitu, penegakan hukum yang tak pandang bulu,
supremasi hukum, penegakan hukum sesuai aturan atau tidak sembarang menangkap
dan menyadap seseorang tanpa bukti yang jelas.

Sementara prinsip dasar hukum lainnya
yakni semua orang sama di mata hukum. Serta penegak hukum melakukan
kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada.

Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI
1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya�.

Namun demikian, pada kondisi saat
ini, bangsa Indonesia terlepas dari kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan
masalah kesehatan serta menjadi cerminan bangsa yang sejahtera.

Tantangan untuk mewujudkan hal itu,
tak lepas dari kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dipengaruhi oleh
kondisi ekonomi dan politiknya.

Lantas apa permasalahan terhadap
penegakkan hukum saat ini?

Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, berpandangan bahwa permasalahan
penegakakan hukum saat ini kerap terjadi pada lingkungan peradilan yang mana
masih ditemukan jual beli pasal dalam proses hukum yang berlangsung.

Menurut mantan Ketua MK ini, hal
tersebut biasa dilakukan oleh para hakim yang tidak berintegritas.

 â€œKalau untuk memenangkan ya ini pasalnya, ini
undang-undangnya. Kalau kamu saya kalahkan ini pasalnya, ini undang-undangnya,�
kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim
Indonesia, Senin (20/3) dilansir dari Monitor Indonesia.

Mahfud menyebut praktik jual beli
pasal itu lah yang sering menyebabkan terjadinya perbedaan keputusan antara
para hakim, pengacara, hingga jaksa.

Maka dari itu, dengan tegas Mahfud MD
menyebut saat ini sudah terjadi kuat-kuatan antara para penegak hukum.

“Oleh sebab itu sering terjadi
perbedaan antara hakim, pengacara, hakim, jaksa, jaksa, pengacara. Karena
masing-masing punya pasal sehingga tinggal kuat-kuatan dan kalau moralnya lemah
integritasnya lemah, di situlah terjadi jual beli,� bebernya.

Hakim, kata Mahfud, bisa membuat
pasal-pasal yang akan dijeratkan pada terdakwa. Karena itu, butuh moral
integritas untuk memutus sebuah perkara.

“Tetapi seperti saya katakan
pasal-pasal itu bisa kok dibuat apa saja. Pak Rocky Gerung berperkara dengan
saya lawannya Pak Bagir. ‘Pak bagaimana ini? Tinggal saya bilang aja Pak oke
kalau anda mau menang saya bisa pakai pasal ini loh’,â€? ungkapnya.

�Kalau ndak nanti saya menangkan Pak
Bagir. Ada undang-undang ini loh, ini undang-undang tentang koperasi anda
menang, tapi kalau saya pakai Undang-Undang Bea Cukai habis Anda. Mau bayar
berapa?’ Kalau orang tidak punya integritas. Apa benar? Ya benar, nyatanya
hakimnya ditangkap. Yang kasus Inti Dana itu sekarang di KPK ada lima hakimnya,
belum lagi yang kedua biasanya itu karena tidak punya integritas karena ketika
ditangkap ya terbukti mengadu,� imbuh Mahfud.

Mahfud MD pun menyinggung soal arahan
dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mereformasi peradilan. Dia pun
menyatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan. Pasalnya, pemerintah tidak boleh
ikut campur dalam putusan hakim.

Karena itu, sekali lagi Mahfud bicara
pentingnya integritas hakim. “Tapi saya katakan saya tidak selalu menghormati
putusan hakim. Saya tidak bisa menghindar dari putusan hakim dan ikut, tapi
akan melawan karena melawan itu bagian juga dari hukum,� tutur Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan yang
dibutuhkan saat ini adalah hakim yang berintegritas. Sebab urusan kapasitas dan
kapabilitas hakim sudah tidak perlu dipertanyakan.

“Untuk menjadi hakim ini tidak mudah.
Hakim Agung diseleksi KY nanti DPR, dilihat track recordnya,
hakim pemula ada syarat-syaratnya lagi. Sudah lah kalau kapasitas, kemampuan,
tapi moralitas, integritas itu yang saya kira harus kita perhatikan,� kata dia.

Menurut Mahfud, hakim yang bagus dan
berintegritas itu bisa mempertemukan antara publik common sense dan hati
nurani.

“Tapi saya katakan saya tidak selalu menghormati putusan hakim. Saya
tidak bisa menghindar dari putusan hakim dan ikut, tapi akan melawan karena
melawan itu bagian juga dari hukum,� pungkas Mahfud.

(MI/Red)