BERITA UTAMA Hukum

MAKI Desak Polri Tersangkakan Pejabat Bapenda dan ATR/BPN di Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

MAKI Desak Polri Tersangkakan Pejabat Bapenda dan ATR/BPN di Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan pengusutan perkara dugaan korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, tidak boleh berhenti pada vonis terhadap mantan Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga terdakwa lainnya. MAKI menilai masih ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Desakan itu dituangkan MAKI melalui surat kepada Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bernomor 01.011/MAKI.DUMAS.TPK/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Dalam surat tersebut, MAKI meminta agar penyidik Polri menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai tersangka baru.

“Kami meminta penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditelusuri sampai ke pejabat yang diduga berperan dalam proses administrasi,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Kakinews.id, Rabu (26/02/2026).

Dua nama yang didorong MAKI untuk diproses hukum adalah DCB, Kepala Bidang Penetapan, Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, serta JS selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Menurut Boyamin, dugaan keterlibatan keduanya mencuat dalam fakta persidangan, terutama terkait penerbitan dokumen yang menjadi dasar pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di area perairan yang dikenal sebagai pagar laut Tangerang.

Ia menyebut jaksa dalam dakwaannya juga menyinggung adanya dugaan persekongkolan dalam penerbitan dokumen sertifikat atas lahan yang berada di wilayah laut Kabupaten Tangerang. DCB disebut berperan dalam proses penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP) dan SPPT PBB yang kemudian digunakan sebagai salah satu syarat penerbitan SHM.

Sementara itu, JS diduga menyetujui sekaligus memerintahkan penerbitan sekitar 260 SHM, meskipun objek tanah yang dimohonkan berada di kawasan perairan laut. “Kalau memang ada fakta persidangan yang mengarah ke sana, harus ditindaklanjuti,” kata Boyamin.

MAKI bahkan mengingatkan akan menempuh langkah praperadilan apabila penyidik tidak juga menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Sebagaimana diketahui, perkara pagar laut Tangerang tahap pertama telah berkekuatan hukum tetap setelah para terdakwa dan tim jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Serang yang dibacakan pada 13 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Keempatnya dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, M Arsyad, sebelumnya menjelaskan bahwa jaksa tidak mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai sejalan dengan tuntutan. “Putusannya sudah sesuai dengan tuntutan, sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan,” ujarnya.

Ia juga memastikan keempat terpidana telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan pada 4 Januari 2026 untuk menjalani masa hukuman. Namun, saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan pihak lain, Arsyad memilih tidak berkomentar panjang. “Itu ranah penyidik kepolisian, karena penyidikan bukan dilakukan oleh kami,” katanya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *