MAKI Sebut Panitia Seleksi KPK Bentukan Jokowi Tidak Sah

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK bentukan Presiden Joko Widodo tidak sah. Menurut dia, Jokowi sudah tidak berhak dan tidak berwenang membentuk pansel capim KPK dan calon dewas KPK.
Seharusnya, lanjut dia, Prabowo Subianto sebagai presiden yang akan dilantik hari ini, Ahad, 20 Oktober 2024, yang berwenang untuk membentuk pansel capim dan calon dewas KPK yang baru.
“Pansel sah hanya apabila dibentuk Bapak Prabowo, sedangkan yang dibentuk oleh Jokowi tidak sah,” ucap dia dalam keterangannya, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Dia menegaskan apabila Jokowi mengirimkan daftar nama hasil pansel yang dibentuknya ke DPR, ia akan meminta DPR untuk mengarsip hasil pansel yang dibentuk oleh Jokowi tersebut. “Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi, maka saya akan gugat ke PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Selanjutnya, Boyamin menyatakan akan berkirim surat ke Prabowo Subianto pada tanggal 21 Oktober 2024. Satu hari setelah Prabowo dilantik menjadi presiden. Surat itu berisi tentang permohonan dia agar Prabowo membentuk pansel capim dan calon dewas KPK yang baru.
Di dalam surat itu Boyamin juga menyampaikan maksudnya untuk mendaftarkan diri sebagai calon dewan pengawas KPK. “Saya akan mendaftar calon dewasn pengawas KPK atas pembentukan pansel oleh Bapak Prabowo,” ucapnya.
Diketahui, pansel telah menyetor masing-masing sepuluh nama calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas KPK untuk periode 2024-2029 kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 1 Oktober 2024 lalu.
Presiden Jokowi juga sudah menekan daftar nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK 2024-2029 yang diserahkan oleh pansel. Penandatanganan dilakukan pada, Senin, 14 Oktober 2024.
Sebanyak 10 nama capim KPK itu adalah Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih; Djoko Poerwanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati; Johanis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan Setyo Budiyanto.
Sementara 10 nama Calon Anggota Dewas KPK adalah Benny Jozua Mamoto; Chisca Mirawati; Elly Fariani; Gusrizal; Hamdi Hassyarbaini; Heru Kreshna Reza; Iskandar Mz; Mirwaiz; Sumpeno; dan Wisnu Baroto.
Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat presiden atau surpres ke DPR pada 15 Oktober 2024. “Presiden telah menandatangani surpres calon pimpinan dan calon Dewas KPK. Surpres tertanggal 15 Oktober 2024,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Selasa, 15 Oktober 2024. (Tempo.co)