BERITA UTAMA KPK RI

MAKI “Serang” SP3 KPK, Kasus Tambang Konawe Utara Disebut Dihentikan Saat Masih Panas

MAKI “Serang” SP3 KPK, Kasus Tambang Konawe Utara Disebut Dihentikan Saat Masih Panas

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kini diseret ke meja hijau. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai keputusan itu bukan hanya janggal, tapi juga terkesan dipaksakan saat perkara dinilai belum benar-benar tuntas.

Melalui gugatan praperadilan, MAKI menantang langsung keabsahan SP3 tersebut. Mereka menilai KPK terlalu dini mengibarkan “bendera putih” dalam perkara yang sebelumnya sudah menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, sidang praperadilan Selasa (27/1/2026) mengagendakan jawaban dari KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bagi MAKI, momen ini menjadi ujian terbuka atas alasan di balik penghentian kasus yang sempat berjalan intens itu.

“Dulu kasus ini sudah serius, bahkan kabarnya sempat mengarah ke penahanan. Tapi tiba-tiba berhenti. Ini yang kami uji di praperadilan,” kata Boyamin.

Menurut MAKI, publik berhak curiga. Pasalnya, setelah sempat berada di fase krusial, perkara ini justru menguap pelan-pelan dan berujung SP3. Alasan kesehatan yang sempat disebut menghambat proses hukum, menurut MAKI, tak seharusnya menjadi pintu keluar permanen bagi sebuah perkara korupsi.

MAKI membeberkan dua poin yang mereka anggap sebagai “cacat logika” dalam penerbitan SP3 tersebut. Pertama, dugaan aliran suap disebut belum sepenuhnya terang, sehingga perkara dinilai masih relevan untuk terus diusut. Kedua, penghitungan kerugian negara oleh BPK disebut belum rampung saat KPK memutuskan menghentikan penyidikan.

Dalam proses audit, BPK disebut masih meminta tambahan dokumen dan keterangan penting, termasuk terkait royalti dan kewajiban keuangan dari aktivitas tambang. Namun, menurut Boyamin, permintaan itu belum sepenuhnya dipenuhi ketika SP3 terbit.

“Logikanya sederhana, kalau audit saja belum lengkap, kok sudah berani menghentikan perkara? Seharusnya dituntaskan dulu,” tegasnya.

Bagi MAKI, langkah KPK tersebut menunjukkan penghentian perkara dilakukan dalam kondisi yang belum “bersih secara prosedur”. Mereka menilai prinsip kehati-hatian yang selama ini digembar-gemborkan dalam penanganan perkara korupsi justru terlihat longgar dalam kasus ini.

Karena itu, MAKI meminta hakim praperadilan menyatakan SP3 tersebut tidak sah dan memerintahkan KPK membuka kembali penyidikan dugaan korupsi tambang di Konawe Utara.

“Kami ingin hakim melihat ini secara jernih. Kalau prosesnya belum tuntas dan masih ada hal krusial yang belum dijawab, penghentian perkara jadi patut dipertanyakan,” ujar Boyamin.

MAKI menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan. Mereka berharap praperadilan tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi pintu koreksi terhadap keputusan penghentian perkara yang dinilai terlalu dini dalam kasus dugaan korupsi sumber daya alam bernilai besar tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *