BERITA UTAMA KPK RI

Mangkir Diperingatkan, KPK Kepung Saksi Kunci: Beni Saputra Terancam Diseret dalam Skandal Suap Ijon Proyek Bekasi

Mangkir Diperingatkan, KPK Kepung Saksi Kunci: Beni Saputra Terancam Diseret dalam Skandal Suap Ijon Proyek Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan tekanan terhadap Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, yang kembali dipanggil penyidik dalam pusaran kasus dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi. KPK menegaskan tidak ada ruang bagi sikap mangkir dalam perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhir 2025 lalu.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi yang bermula dari tangkap tangan KPK pada Desember lalu, hari ini KPK kembali memanggil saksi BS, selaku wiraswasta sekaligus mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (5/1/2026).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Beni sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada 29 Desember 2025, sebuah sikap yang kini disorot serius oleh lembaga antirasuah.

Meski sempat terjaring OTT Desember lalu dan dilepas karena belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, KPK menegaskan posisi Beni tetap krusial. “Pasca-penangkapan, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal. Setelah ekspose perkara, status hukum saudara BS adalah sebagai saksi,” kata Budi, mengingatkan.

Namun status saksi itu bukan tanpa konsekuensi. Penyidik menilai keterangan Beni sangat penting untuk membongkar konstruksi perkara suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi. “Selain pokok perkara suap, penyidik juga akan mendalami aspek lain sesuai pengetahuan yang bersangkutan,” ujar Budi.

KPK secara terbuka mengingatkan agar Beni bersikap kooperatif. “Mengingat pentingnya keterangan saudara BS, KPK mengimbau agar pada pemeriksaan berikutnya yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,” tegasnya, sebuah sinyal bahwa sikap tidak kooperatif berpotensi berujung langkah hukum lebih keras.

Dalam perkara ini, KPK telah memproses hukum Bupati Ade Kuswara, ayahnya H.M. Kunang, serta pengusaha Sarjan. Ketiganya diduga terlibat sebagai pihak pemberi dan penerima suap, sekaligus disangkakan menerima gratifikasi yang diperlakukan sebagai suap.

Penyidikan juga telah bergerak agresif. Pada 22 Desember 2025, penyidik KPK menggeledah kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menyita dokumen penting serta barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi proyek di daerah tersebut.

Kasus ini menegaskan bahwa OTT Bekasi bukan sekadar operasi sesaat, melainkan pintu masuk pembongkaran jejaring suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi—dan KPK memastikan tak ada saksi kunci yang bisa menghindar begitu saja.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *