Mangkir Saat Disidik, Petinggi Lama PGN Dihantui Skandal Uang Muka 15 Juta Dolar

KPK RI (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017–2021 kian memanas. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kini membidik lingkaran pucuk pimpinan lama perusahaan pelat merah itu, menyusul indikasi kuat adanya keputusan bisnis yang diduga menyimpang dari rel resmi perusahaan.
Sorotan tajam mengarah pada absennya mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara, Suko Hartono, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Namun hingga jadwal pemeriksaan berakhir, ia tak muncul. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran tersebut. “Pemeriksaan atas nama SH selaku Dirut PGN tahun 2020–2021. Saksi tidak hadir,” ujarnya singkat, Senin (2/2/2026).
Bukan hanya satu. Penyidik juga mencatat Syahril Malik, sosok internal PGN lainnya, ikut mangkir. Dua kursi kosong ini bukan sekadar absensi biasa. Di tengah upaya KPK mengurai siapa menyetujui apa dan ke mana aliran dana bergerak, ketidakhadiran saksi kunci justru mempertebal tanda tanya besar di balik kontrak gas yang kini diselidiki sebagai dugaan ladang korupsi.
Perkara ini bermula dari sesuatu yang janggal sejak awal. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 yang disahkan resmi, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy. Namun realitas berjalan berbeda. Pada November 2017, justru diteken kerja sama dengan perusahaan tersebut, disertai pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS—angka yang kemudian menjadi sorotan tajam auditor negara.
Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan pembayaran tersebut masuk dalam rangkaian transaksi yang berkontribusi pada potensi kerugian negara. Dari sinilah benang kusut mulai terurai: keputusan bisnis besar berjalan tanpa jejak jelas dalam dokumen perencanaan resmi.
Sejumlah nama sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan, mulai dari eks petinggi PGN hingga pihak swasta rekanan. Deretan itu mengirim pesan tegas bahwa perkara ini bukan sekadar salah hitung atau kelalaian administratif, melainkan dugaan permainan di level pengambil keputusan.
Dengan mangkirnya dua saksi penting, KPK hampir pasti akan melayangkan panggilan ulang. Lembaga antirasuah itu kini berpacu dengan waktu untuk membongkar siapa yang merancang, siapa yang menyetujui, dan siapa yang menikmati aliran dana jutaan dolar dari kontrak gas yang sejak awal diduga menyimpang dari rel perencanaan resmi perusahaan.



