Uncategorized

Mantan Kabid Pembinaan SD Disdik HSU Jalani Sidang Perdana

Mantan Kabid Pembinaan SD Disdik HSU Jalani Sidang Perdana

kaki. news. id – BANJARMASIN. Sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan/ Pengadaan/ Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 8.302.615.000,- dengan terdakwa Hamdani SPd MM telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 22/11/2023 ) siang tadi. 

Adapun mantan Kabid Pembinaan Disdik HSU periode 2018-2022 ini menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejari HSU dan keterkaitannya dugaan korupsi pada anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan untuk 10 SD yang menerima dan dianggarkan 3,2 miliar.

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Fidiyawan S,SH didampingi kedua anggotanya.

Oleh JPU dari kejari HSU bahwa terdakwa didakwa Pasal17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain oleh JPU perbuatan terdakwa lakukan dimana Dana Alokasi Khusus Pembangunan/ Pengadaan/ Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar (DAK) Tahun Anggaran sebesar Rp. 8.302.615.000,- tersebut alokasi yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan untuk 10 Sekolah dasar adalah senilai total= Rp. 3.287.399.000,-

 

Bahwa dari 10 sekolah dasar yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) ada beberapa sekolah dasar yang dimintai sejumlah uang oleh tersangka HAMDANI, S.Pd., MM. serta ada juga beberapa fasillitator dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Pembangunan Fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara T.A 2020 yang dimintai oleh tersangka dengan total yang diterima oleh tersangka sebesar Rp.65.900.000. Tim

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *