Mantan Kadis Pertanian Balangan Ditahan, Diduga korupsi Rp3,5 M
PARINGIN, KN – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Rahmadi, resmi ditetapkan sebagai tahanan oleh Kejaksaan Negeri Balangan. Penahanan ini lantaran yang bersangkutan diduga terlibat korupsi pengadaan hewan ternak/unggas di Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019-2020.
Rahmadi ditetapkan sebagai tersangka pada 2022 lalu setelah diduga menyelewengkan Anggaran sebesar Rp3.563.542.223, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balangan Raj Boby CF mengatakan penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Nomor: PRINT-408/O.3.22/Ft.1/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 terkait penahanan terhadap satu tersangka kasus korupsi.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun,” ucapnya, Rabu (4/10/2023).
Boby menjelaskan, tersangka tersebut melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.
Kemudian ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” pungkasnya.(dir)