Uncategorized

Mantan Kadis Pertanian Balangan Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Langsung Banding

Mantan Kadis Pertanian Balangan Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Langsung Banding

kakinews.id – BANJARMASIN. setelah menjalani proses persidangan yang cukup menyita waktu dan tenaga bahkan materi, akhirnya Eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Rahmadi divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada s, Rabu (21/2/2024) kemarin.

Tidak hanya itu, oleh majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, MH dengan kedua anggota Arif Winarno SH dan Febri SH, terdakwa juga didenda sebesar 200 juta rupiah bila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan penjara.

Lebih parah lagi, mantan kadis pertanian ini juga diminta membayar uang pengganti sebesar kerugian negara 3 miliaran, namun bila tidak membayar setelah perkara inkrah dimana selama 1 tahun maka diganti kurungan selama 1 tahun penjara.

Dimana majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa dinilai bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rahmadi mengatakan bahwa dirinya pasrah dan menyerahkan semua kepada Allah SWT, dan menganggap ini adalah takdir yang harus dijalaninya. Dan ia menanggapi putusan tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum lain.

” Saya harus iklas menjalani hukuman 4 tahun ini karena ini adalah takdirnya, namun kami akan terus berupaya agar klien kami mendapatkan keadilan yaitu akan mengajukan banding,  ” ucapnya saat ditemui usai sidang.

Kuasa Hukum Dr. Muhammad Pazri SH, MH melalui Kuasa Hukum Mauliddin Afdie SH, MH mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

” Kami sepakat dengan klien kami akan mengajukan banding, ” ujarnya

Untuk diketahui bahwa tersangka sebelumnya oleh JPU Fandi SH dan rekan dari Kejari Balangan menuntut selama 1 tahun 6 bulan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *