Mantan Kapolres Bima Kota Terseret Narkoba, Istri dan Bawahan Ikut Positif — Lingkar Dalam Terbongkar
Selain menjerat Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dalam kasus narkoba, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri juga mendalami peran orang dekatnya.
Kakinews.id – Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), semakin menyeret lingkar terdekatnya. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kini mendalami keterlibatan orang-orang di sekelilingnya, termasuk sang istri dan mantan anak buahnya.
Terbaru, penyidik memastikan istri Didik, Miranti Afriana (MA), positif menggunakan narkoba. Tak hanya itu, mantan bawahan Didik, Aipda Dianita Agustina (DA), juga dinyatakan sebagai pengguna narkotika, Jumat (20/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, hasil uji laboratoris terhadap sampel rambut keduanya menunjukkan adanya kandungan MDMA atau ekstasi. Pemeriksaan dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
Setelah hasil tes keluar, keduanya langsung menjalani asesmen. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Miranti dan Dianita menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara itu, Didik sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba sejak Jumat, 13 Februari 2026. Barang bukti yang disita penyidik terbilang signifikan, yakni sabu dalam tujuh plastik klip seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.
Seluruh narkotika tersebut ditemukan dalam sebuah koper yang diamankan dari rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten.
Penyelidikan mengungkap, koper itu dipindahkan atas perintah Didik. Miranti Afriana disebut menghubungi Dianita dan memintanya mengamankan koper dari rumah pribadi Didik di Tangerang.
Tanpa menaruh kecurigaan, Dianita menjalankan perintah tersebut. Ia mengaku tak berani menolak karena perintah datang dari istri atasannya, ditambah perbedaan jenjang kepangkatan yang membuatnya merasa tertekan. Ia juga mengaku khawatir tindakan membuang koper justru dianggap menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, disertai denda hingga Rp2 miliar. Ia juga terancam tambahan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang ironi di tubuh aparat penegak hukum — ketika penegak hukum justru terseret dalam lingkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bahkan hingga melibatkan keluarga dan bawahan sendiri.

