Mantan Pembakal Jadi Tersangka, Polres Banjar Mediasi Pengembalian Aset Desa Garis Hanyar
Penyerahkan kembali satu unit sepeda motor Honda PCX beserta BPKB dan kunci kepada perangkat Desa Garis Hanyar, Rabu (3/12/2025).(Foto : istimewa)
KAKINEWS.ID, MARTAPURA – Aset desa berupa satu unit sepeda motor Honda PCX milik Pemerintah Desa Garis Hanyar, Kecamatan Mataraman, akhirnya berhasil dikembalikan setelah sebelumnya dikuasai oleh mantan pembakal selama kurang lebih satu tahun. Pengembalian aset berlangsung melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Banjar, Rabu (3/12/2025).
Sekretaris Desa Garis Hanyar, Hendri, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Banjar, Kasat Reskrim, serta Unit Tipidkor Polres Banjar atas keberhasilan mediasi tersebut.
“Kami dari Pemerintah Desa Garis Hanyar mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolres Banjar, Kasat Reskrim, dan Unit Tipidkor yang telah memediasi dan membantu mengembalikan aset desa berupa sepeda motor PCX yang sebelumnya digunakan oleh pembakal yang lama. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” ujar Hendri.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Banjar Ipda Andika menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan setelah adanya surat permintaan resmi dari perangkat Desa Garis Hanyar.
“Hari ini, Rabu 3 Desember 2025, berdasarkan permintaan perangkat desa Garis Hanyar kepada Bapak Kapolres Banjar untuk menjadi mediator terkait aset desa yang digunakan oleh kepala desa sebelumnya, dalam hal ini Irhan yang kini berstatus tersangka, kami melakukan langkah koordinasi,” jelasnya.
Menurut Ipda Andika, aset desa tersebut dikuasai oleh mantan pembakal selama sekitar satu tahun sejak ia dinonaktifkan. Setelah dilakukan upaya komunikasi, pihak keluarga tersangka bersikap kooperatif dan menyerahkan sepeda motor tersebut secara sukarela.
“Atas perintah Bapak Kapolres melalui Kasat Reskrim, kami berkoordinasi dengan keluarga tersangka. Mereka cukup kooperatif dan bersedia menyerahkan aset desa berupa sepeda motor untuk dikembalikan kepada perangkat desa yang berhak. Hari ini, sepeda motor berikut BPKB dan satu buah kunci resmi kami serahkan kembali,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar resmi melimpahkan tersangka mantan Kepala Desa Garis Hanyar, Irhan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang ditaksir mencapai Rp 600 juta.
Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sejak tahun 2022, yang mencurigai sejumlah penggunaan dana desa yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Dari informasi yang dihimpun, salah satu temuan mencolok adalah pengadaan ambulans senilai sekitar Rp 250 juta, yang uangnya telah dicairkan namun kendaraan tidak pernah datang.

