BERITA UTAMA Hukum

Mantan Sekda Balangan Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 1 M

Mantan Sekda Balangan Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 1 M
Sutikno, mantan Sekda Balangan, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (28/1/2026).(Foto :Istimewa)

KAKINEWS. BANJARMASIN  —  Tidak memakan waktu lama setelah putusan pra peradilan atas Tersangka Sutikno Mantan Sekda Balangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Paringin waktu lalu, dan kini Sutikna menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Balangan tahun 2023 lalu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 28/1/2026 ) sore tadi.

Sidang yang digelar terbuka untuk  umum tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan S, SH,MH didampingi kedua anggotanya. Untuk JPU Rahman dari Kejari Balangan.

Adapun agenda persidangan kali ini, pihak JPU membacakan dakwaan terhadap Sutikno.

Dalam dakwaan bahwa Sutikno dituduh akibat kebijakannya dengan mengeluarkan surat yang merekomendasikan kepada Hilmi Arifin ( Kabag Kesra ) Balangan agar dana hibah untuk  Majelis Ta’lim Al-Hamid agar dibantu untuk dianggarkan di APBD-P pada tahun 2023.

Dana hibah senilai Rp1 miliar berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang spesifikasinya untuk pembangunan ruang utama majelis Majelis Ta’lim Al-Hamid, serta fasilitas toilet pria dan wanita. Namun, proyek tersebut tidak pernah rampung dan akhirnya mangkrakl lho

Didalam dakwaan JPU menillai, pencairan dana hibah tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah Kabupaten Balangan.

Atas perbuatannya tersebut Terdakwa Sutikno didakwa dalam dakwaan primair, Sutikno dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut Terdakwa Sutikno melalui Penasehat Hukum Fuad SH mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan Eksepsi dan akan disampaikan dipembuktian nantinya.

“Kami tidak mengajukan Eksepsi dan memilih melihat perkembangan pembuktian di persidangan. Nanti akan diuji pada tahap pembuktian,” katanya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *