BERITA UTAMA Hukum

Mapolda DIY Dijebol Massa, Amarah atas Kematian AT (14) Hantam Wajah Institusi

Mapolda DIY Dijebol Massa, Amarah atas Kematian AT (14) Hantam Wajah Institusi

Aksi demonstrasi di Mapolda DIY pada Selasa (24/2/2026) malam berubah menjadi letupan kemarahan terbuka (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Aksi demonstrasi di Mapolda DIY pada Selasa (24/2/2026) malam berubah menjadi letupan kemarahan terbuka. Ratusan massa yang datang berjalan kaki sejak pukul 18.00 WIB dari arah timur tak sekadar menyampaikan aspirasi. Mereka memblokade akses jalan, mendorong water barrier, hingga mendobrak pagar kantor kepolisian tersebut sampai roboh.

Setibanya di depan Mapolda DIY, massa langsung terkonsentrasi di dua titik. Di sisi barat, mereka menggeser pembatas jalan dan menutup Ring Road Utara. Jalur lambat maupun jalur cepat dari barat ke timur lumpuh total. Arus lalu lintas dipaksa berputar arah. Sementara di sisi timur, pagar kantor polisi menjadi sasaran. Dipukul bertubi-tubi, diguncang, lalu akhirnya tumbang diiringi teriakan massa.

Situasi memanas. Gerbang timur Mapolda DIY sempat terbuka, namun aparat segera menutup akses dan memasang kawat berduri untuk menahan massa agar tidak merangsek masuk lebih jauh. Di tengah ketegangan itu, papan nama institusi ikut menjadi sasaran vandalisme. Coretan bernada tudingan keras seperti “pembunuh” dan “ALL COP ARE BASTRAD” terpampang jelas di depan markas kepolisian tersebut.

Aksi ini dipicu kemarahan atas tragedi di Tual, Maluku, yang menyeret oknum Brimob Polda Maluku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14) hingga meninggal dunia. Isu itu menjalar menjadi bara protes yang meledak di Yogyakarta.

Sebelumnya, Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda DIY telah mengimbau agar aksi berlangsung tertib. Direktur Intelkam Polda DIY, Kombes Pol Daru Tyas Wibawa, menegaskan mahasiswa dipersilakan menyampaikan aspirasi, tetapi tidak dengan cara anarkis.

“Kota Jogja terlalu mahal untuk dijadikan tempat paham anarkisme,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa kasus di Tual telah ditangani Propam setempat dan anggota yang melanggar sudah dikenai tindakan hukum. “Polri sudah melakukan tindakan tegas dengan memberi kepastian hukum kepada anggota yang melanggar,” tegasnya.

Namun desakan publik tak berhenti pada sanksi internal. Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo, menilai peristiwa di Tual berpotensi mengarah pada pasal pembunuhan, meski pembuktiannya tidak sederhana.

“Berdasarkan pengamatan awal, bisa mengarah pada pembunuhan. Terutama jika ada tindakan kekerasan menggunakan helm terhadap anak yang sedang berkendara,” ujarnya.

Menurutnya, unsur kesengajaan menjadi titik krusial. Jika pelaku sadar bahwa tindakan kekerasan berlebih dalam situasi tersebut berpotensi menyebabkan kematian, maka ruang penerapan pasal pembunuhan terbuka. Ia juga mendorong keterlibatan tim independen agar proses hukum berjalan objektif dan transparan, mengingat terduga pelaku adalah aparat penegak hukum.

“Status sebagai anggota kepolisian seharusnya menjadi faktor pemberat. Penanganan harus terbuka dan akuntabel,” tandasnya.

Gelombang kemarahan di depan Mapolda DIY malam itu menunjukkan satu hal: publik tidak lagi puas dengan janji penindakan. Mereka menuntut kepastian, transparansi, dan keadilan yang nyata.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *