Berita Utama KPK RI

Massa Dua Ormas Antikorupsi Desak MA Tolak PK Terpidana Mardani Maming

Massa Dua Ormas Antikorupsi Desak MA Tolak PK Terpidana Mardani Maming

Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) dan Gerakan Rakyat Proletar (GERAP)  menggelar unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA) di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis,(5/9/2024). KERAS dan GERAP, yang merupakan Ormas Antikorupsi meminta agar Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani H Maming.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aksi KERAS dan GERAP menggunakan topeng terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Tak hanya itu, massa aksi unjuk rasa tersebut turut membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan ”Jangan Memberikan Ruang Bagi Koruptor Mardani H Maming”.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan atau KERAS Korlap Sulaiman mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali (PK). PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang diajukan Mardani H Maming.

“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” kata Sulaiman. Ia meminta, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga konsisten pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dari eks Bendum PBNU ini.

Ia yakin dengan menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani H Maming juga akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainya di Indonesia. Sulaiman optimis, penolakan PK Mardani H Maming juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang adil dan bijak dalam kasus ini. Keputusan yang tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” ucap dia.

Sementara itu, Kooordinator Lapangan GERAP Amri Loklomin dalam orasinya berharap agar Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto tidak masuk angin dengan menerima putusan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming. “Ketua Majelis Hakim  jangan masuk angin untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” ujar dia.

Amri melanjutkan, Gerap turut mendukung  Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan atau  PK koruptor yang diajukan oleh  Mardani Maming. “Meminta Mahkamah Agung (MA) terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” terangnya. (RRI)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *