Berita Utama Politik

Masyarakat Banjarbaru Desak Pilkada Ulang Atas Kemenangan Suara Tidak Sah

Masyarakat Banjarbaru Desak Pilkada Ulang Atas Kemenangan Suara Tidak Sah

RATUSAN masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat  Peduli Demokrasi (GMPD) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Massa menolak hasil Pilkada Kota Banjarbaru dan mendesak dilakukannya pemilihan suara ulang. Para pengunjuk rasa di dominasi para ibu-ibu, dan masyarakat perwakilan seluruh kecamatan di Kota Banjarbaru.

“Kami menuntut Pilkada diulang, dengan kotak kosong dan bukan suara kami dianggap tidak sah. Kami juga menuntut KPU dan Bawaslu diusut,” kata Srinaidah, perwakilan warga dalam orasinya, Senin (2/12).

Srinaidah yang juga mantan Anggota DPRD Kota Banjarbaru meluapkan kekecewaannya terhadap penyelenggara Pilkada. Sebab, calon yang seharusnya didiskualifikasi justru menang berdasarkan hasil hitung cepat.

“Ini bukan soal siapa yang menang Pilkada, tetapi kami tidak mau suara kami dianggap tidak sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” teriak ibu-ibu lainnya.

Selain berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Banjarbaru, puluhan perwakilan warga lainnya berdialog dengan Ketua DPRD Kalimantan Selatan Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra dan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar. Dalam dialog tersebut, warga mempertanyakan keputusan KPU dan Bawaslu.

Dosen ULM Banjarbaru  Udiansyah yang ikut berunjuk rasa menegaskan pihaknya akan menggugat hasil Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) serta melaporkan penyelenggara Pilkada ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky mengatakan pihaknya akan membantu mengawal gugatan masyarakat ke MK terkait penolakan Pilkada Banjarbaru ini. Sementara Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar berdalih pihaknya hanya regulator dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Aditya sudah sesuai aturan berlaku.

Pilkada Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan menghasilkan fenomena cukup menarik paslon tunggal nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono justru kalah telak dalam hasil hitung cepat berbagai lembaga survey.  Banyak pemilih justru mencoblos kertas suara bergambar paslon no 2, Aditya-Said Abdullah dengan raihan suara hingga 70 persen yang dibatalkan pencalonannya (diskualifikasi) oleh Bawaslu Kalsel karena dinilai melakukan pelanggaran menjelang pelaksanaan Pilkada sehingga KPU tidak sempat lagi mencetak surat suara baru (satu paslon). Akibatnya Pilkada Banjarbaru hanya diikuti satu paslon yaitu paslon no 1, Erna Lisa Halabi-Wartono.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *