Maulana Kurir Narkoba 2 Kg Sabu Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang lanjutan perkara tindak pidana umum klasifikasi narkotika dengan terdakwa Maulana warga Jalan Pramuka Banjarmasin Timur kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 11/12/2024 ) siang.
Terdakwa Maulana ini bisa dibilang bernasib apes, soalnya belum menerima atau belum menikmati hasil Rp 25 juta yang dijanjikan orang tak dikenal bila mengambilkan sabu seberat 2 kilogram tersebut, malah ia harus mendekam dalam penjara selama 10 tahun.
Hal tersebut setelah Maulana perkaranya diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH,MH yang didampingi kedua anggotanya Ariyas Dedy SH,MH dan Kadek SH,MH
Selain itu, terdakwa Maulana juga dihukum sangsi denda sebesar semiliar atau diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Adapun hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dimana hakim berpendapat bahwa ia telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana atau melawan hukum.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Romly S SH,MH dari kejati kalsel yaitu selama 15 tahun penjara. Dan didenda semiliar rupiah atau diganti kurungan selama 6 bulan penjara.
Untuk diketahui ahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Oggi Oken dan saksi Renaldi Poratama Jaya S.H. yang merupakan anggota kepolisian Polda Kalimantan selatan mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa akan ada orang yang melakukan Transaksi Narkotika jenis Sabu.
Kemudian kedua saksi petugas langsung menuju TKP untuk melakukan pemantauan dan kedua saksi Petugas melihat terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Genio warna hitam merah lalu kedua saksi petugas memeberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut selanjutnya kedua petugas melakukan pemeriksaan dan saat itu juga ditemukan dilantai sepeda motor 1 (satu) buah kantong belanja merk Alfamart warna hijau yang mana didalam nya terdapat 2 (dua) lembar plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket sabu berat kotor 2.020 Gram yang diakui oleh terdakwa bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa.
Bahwa pada saat ditanyakan darimana terdakwa memperoleh sabu tersebut terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut milik Pak Iwan (belum tertangkap) yang mana terdakwa diperintah Pak iwan untuk mengambil sabu disebuah rumah kosong di jalan Pramuka dan akan diberi upah berupa uang sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Namun belum sempat menerima upah dan menyerahkan sabu kepada Pak Iwan terdakwa telah tertangkap oleh kedua saksi Petugas kepolisianBahwa terdakwa tidak menegnal Pak Iwan karena terdakwa berhubungan hanya lewat telepon.
Bahwa kemudian petugas mengamankan Terdakwa beserta barang bukti sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket sabu berat kotor 2.020 Gram, 2 (dau) lembar Plastik wana hitam, 1(satu) buah kantong belanja merk Alfamart warna hijau, 1 (satu) buah HP merk Tecno spark warna biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Genio warna hitam merah NoPol DA 5916 AN, guna proses Hukum lebih lanjut.