Mayoritas Asuransi Lolos Syarat Modal 2026, OJK Soroti 29 Perusahaan Masih Tertinggal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) mencatat sebagian besar perusahaan asuransi nasional telah memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum yang mulai diberlakukan pada 2026. Dari total 144 perusahaan asuransi, sebanyak 115 perusahaan atau sekitar 79,8 persen dinyatakan telah memenuhi persyaratan permodalan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan masih terdapat 29 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas sebagaimana diatur regulator.
“Terkait kebijakan ekuitas, sebanyak 115 perusahaan asuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,8 persen telah memenuhi jumlah ekuitas yang dipersyaratkan untuk tahun 2026,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/1/2026).
OJK berharap, perusahaan-perusahaan yang masih belum memenuhi ketentuan tersebut dapat segera melakukan langkah-langkah penyesuaian agar struktur permodalannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, kewajiban penyesuaian modal bagi perusahaan asuransi dilakukan secara bertahap, yakni pada Desember 2026 dan Desember 2028.
Pada tahap pertama, per 31 Desember 2026, perusahaan asuransi diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas minimum dengan rincian: perusahaan asuransi konvensional minimal Rp250 miliar, perusahaan reasuransi konvensional minimal Rp500 miliar, perusahaan asuransi syariah minimal Rp100 miliar, serta perusahaan reasuransi syariah minimal Rp200 miliar.
Selanjutnya, pada tahap kedua per 31 Desember 2028, OJK akan menerapkan persyaratan modal yang lebih tinggi berdasarkan klasifikasi skala usaha perusahaan atau KPPE. Untuk KPPE 1 (skala usaha lebih kecil), ekuitas minimum ditetapkan sebesar Rp500 miliar bagi perusahaan asuransi, Rp1 triliun bagi reasuransi, Rp200 miliar bagi asuransi syariah, dan Rp400 miliar bagi reasuransi syariah. Sementara itu, untuk KPPE 2 (skala usaha lebih besar), persyaratan modal meningkat menjadi Rp1 triliun untuk perusahaan asuransi, Rp2 triliun untuk reasuransi, Rp500 miliar untuk asuransi syariah, dan Rp1 triliun untuk reasuransi syariah.
Untuk memenuhi ketentuan permodalan tersebut, OJK menyebut perusahaan asuransi dapat menempuh berbagai strategi, mulai dari pertumbuhan organik melalui peningkatan laba bersih secara bertahap dan penundaan pembagian dividen, hingga aksi korporasi seperti private placement maupun rights issue.

