Mediasi Antara Lando Simatupang dan RSUD Ulin Banjarmasin Belum Membuahkan Kesepakatan
BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Lando Simatupang, melalui kuasa hukumnya, Ellywati Suzanna, SH, MH, menyatakan bahwa persidangan mediasi dengan pihak RSUD Ulin Banjarmasin belum mencapai kesepakatan.
“Dalam mediasi tadi, kami telah menyampaikan penawaran atau proposal perdamaian sesuai arahan hakim mediator, Rustam Parluhutan, SH, MH, untuk menurunkan nilai gugatan. Untuk kerugian materiil tetap sesuai gugatan sebesar Rp. 851 juta, namun ganti rugi immateriil kami turunkan dari Rp. 100 miliar menjadi Rp. 2 miliar,” ujar Ellywati Suzanna, SH, MH.
Ellywati juga menjelaskan bahwa pihak RSUD Ulin Banjarmasin telah menyerahkan penawaran atau proposal perdamaian mereka dalam mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa RSUD Ulin Banjarmasin bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh dokternya.
Selain itu, Ellywati menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum dan administratif dengan menyurati Menteri Dalam Negeri, Kepala Dinas, dan bahkan Gubernur. Ia berharap agar laporan tersebut disikapi dengan serius agar pelayanan di RSUD Ulin Banjarmasin dapat diperbaiki.
“Diharapkan laporan ini ditindaklanjuti agar pelayanan di RSUD Ulin Banjarmasin bisa lebih baik, mengingat masalah ini tidak hanya menimpa kami, tetapi juga orang lain. Banyak pasien yang datang ke RSUD dalam kondisi sehat, namun setelah dioperasi, bukannya sembuh malah meninggal,” ujarnya dengan nada kecewa.(qor)