Melalui Restorative Justice, Jaksa Agung Terim Penghargaan Ideafest

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan atas gagasannya di bidang penegakan hukum dari Ideafest. Penghargaan tersebut diberikan terkait penerapan Restoratif Justice (RJ), yakni penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan.
Adapun Jaksa Agung menerima penghargaan dengan kategori Penghargaan Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar yang mewakili Jaksa Agung, menerima penghargaan tersebut. Dia menyampaikan terima kasih, dan memberi apresiasi kepada Ideafest yang telah menjaring gagasan dan ide terbaik dari instansi atau lembaga.
Menurut dia, pihaknya menyadari bahwa IDeaward 2024 menjadi satu momentum yang baik bagi institusi Kejaksaan untuk terus bergerak dan berkarya ke arah yang lebih baik lagi.
“Satu gagasan luar biasa yang telah diberikan oleh Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam merubah wajah penindakan hukum di Indonesia melalui program Restorative Justice,” imbuhnya melalui keterangan resminya, Sabtu (28/9/2024).
Harli menambahkan, gagasan RJ timbul dari hati nurani agar paradigma hukum di Indonesia bertransformasi menjadi lebih baik, yakni tajam ke atas humanis ke bawah.
Sampai saat ini, Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan ribuan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal itu menjadi satu terobosan ide yang luar biasa dan cemerlang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta bermanfaat bagi peningkatan hukum di masyarakat. (RM.id)