Berita Utama KPK RI

Melawan KPK, Eks Wamenkumham Daftarkan Lagi Praperadilan Tersangka

Melawan KPK, Eks Wamenkumham Daftarkan Lagi Praperadilan Tersangka

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Permohonan praperadilan akan didaftarkan pada Rabu atau Kamis besok.

“Jadi itu tetap kita daftarkan hari ini atau besok pagi didaftarkan untuk sidang berikutnya,” kata pengacara Eddy, Ricky Sitohang, kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Ricky mengungkap permohonan itu telah disempurnakan substansinya. Dalam hal ini, menurut Ricky, subjek formil praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya.

“Alasan kita itu kan untuk memperbaiki atau revisi daripada substansi, kita berbicara subjek formil tentang tidak sahnya penetapan tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan pencabutan praperadilan Eddy Hiariej melawan KPK. Diketahui, Eddy tidak diterima dijadikan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Gugatan praperadilan itu juga diajukan oleh Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

“Mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan,” demikian bunyi putusan praperadilan yang diketok Estiono sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (21/12/2023).

“Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara Eddy, Ricky Sitohang, mengatakan ada revisi dalam permohonan itu. Dia mengatakan pihaknya akan mengajukan kembali permohonan praperadilan setelah selesai melakukan revisi.

“Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali,” kata Ricky.

Dalam permohonannya, Eddy meminta agar status tersangkanya dibatalkan.

“Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *