Hukum dan Kriminal

Mendekati Putusan, Secara Mengejutkan Inspektorat Kabupaten Batola Cabut Laporan Polisi

Mendekati Putusan, Secara Mengejutkan Inspektorat Kabupaten Batola Cabut Laporan Polisi

BATOLA, KN – Putusan Gugatan Gugatan Perdata Kepala Desa Kolam Kanan, Wanaraya, Batola, Endang Sudrajat di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan dikabarkan telah dibacakan

majelis hakim pada Rabu (26/7/23) besok.

Mereka yang digugat sang ‘pembasal’ ini adalah Kepala Inspektorat Kadis DPMD hingga Asisten Bidang Pemerintahan. Menariknya, beberapa hari sebelum putusan Inspektorat Kabupaten Batola mencabut laporan, terkait hasil pemeriksaan khusus atas Desa Kolam Kanan

Melalui surat permohonan pencabutan laporan kepolisian yang diperoleh media ini, Selasa (25/7/2023) ditandatangani langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Barito Kuala H Ismed Zulfikar SH. Dalam surat tersebut juga tertulis alasan pencabutan laporan, karena setelah dilakukan penelisikan dokumen ditemui adanya kesalahan dalam analisa perhitungan.

Kemudian, pihak terlapor telah melakukan pemenuhan rekomendasi atas yang telah kami perintahkan, walaupun tidak secara menyeluruh seperti yang tercantum dalam dokumen laporan tersebut. Namun, kami menganggap pihak yang dilaporkan memiliki itikad baik dalam rekomendasi penyelesaian yang diminta.

Menanggapi pencabutan laporan tersebut, kuasa hukum Kepala Desa Kolam Kanan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara Muhammad Pazri mengatakan, pencabutan laporan tentu menguatkan dalil kliennya, sehingga ini tidak bisa dijadikan dasar bagi mereka untuk pulih ke arah proses hukum pidana.

“Ini jelas, bahwa semua hasil dari proses pengadaan pembangunan di Desa Kolam Kanan tidak ada permasalahan pada saat itu hingga saat ini, sehingga tidak beralasan lagi untuk mengadukan kepada Polres Batola dan Polres pun tidak berdasar lagi untuk memproses dalan hal penyelidikan, kami berharap kepada penyidik ​​di Polres Batola untuk segera mengeluarkan SP3,â€? pintanya.

Kades ini harus mendapatkan haknya kedepan, dan setidaknya putusan besok menjadi efek jera bagi para oknum yang semena-mena dalam tata cara pemerintahan dan dalam penegakan, lanjutnya. Jangan sampai ini terulang lagi di Kalsel, khususnya Kabupaten Batola.

“Selain nominal yang kami tutut disana, juga ada pengembalian harkat dan martabat bagi klien kami, jadi ini yang paling penting karena klien kami dari sisi pemerintahan desa tidak bisa berjalan secara optimal, karena dananya dipangkas dan tahan operasionalnya,” ujar Doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini.

Kepala Desa Kolam Kanan, Wanaraya, Batola, Endang Sudrajat menggugat ganti rugi sebesar Rp 15 miliar. Gugatan dilayangkan pada Oktober 2022 lalu dengan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum

Gugatan ini sempat memasuki tiga kali mediasi oleh hakim mediator, Desak Made Winda Riyanthi berujung buntu, hingga akhirnya sidang perdana dihelat PN Marabahan. Dalam perkara ini, penggugat melalui LBH Borneo Nusantara dimotori advokat muda Muhamad Pazri mengajukan gugatan dengan nilai gugatan Rp 16,7 miliar lebih.

Sebagai tergugat adalah Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola Moch Aziz Cholil serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola, Suyud Sugiono sebagai tergugat I, II dan II menghadirkan Bilham, Raudatun Nadiah dan Khairunnisa.

Website |  + posts