Menteri Bahlil Dorong Percepatan Investasi IKN Setelah Putusan MK
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan realisasi investasi ditandai dengan pembangunan, bukan sekadar komitmen. Untuk tren investasi asing dalam waktu pasca-pilpres, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini menyebut belum ada implementasi.
“Jadi mungkin tunggu Mahkamah Konstitusi, penetapan Komisi Pemilihan Umum, baru kami akan dorong percepatan realisasinya di IKN,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 8 April 2024.
Sidang pemeriksaan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dikenal Sengketa Pilpres 2024 telah selesai. Jadwal berikutnya adalah putusan PHPU Pilpres yang akan diumumkan pada 22 April 2024
Dalam beberapa bulan terakhir, Jokowi mengatakan Letter of Intent (LoI) dari investor asing untuk proyek IKN menumpuk, tapi belum ada satu pun yang terealisasi.
“Memang sampai saat ini yang real untuk memulai, belum. Tapi dengan tumpukan LoI sebesar itu masa satu aja ndak? saya kira akan banyak, hanya kita dahulukan dulu investor di dalam negeri,” kata Jokowi dalam keterangan pers pada Senin, 20 November 2023, di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) Agung Wicaksono mengklarifikasi sudah ada investor asing yang menanamkan modal di IKN. Hanya saja, skemanya melalui kerja sama dengan investor domestik atau dalam negeri.
“Investor domestik ini ada mitra asingnya. Contoh, Pakuwon sama Marriott. Ada Westin, ada Four Season,” ujar Agung ketika ditemui di sela acara Roadshow Peluang Investasi IKN di Jakarta pada Jumat, 1 Desember 2023. Contoh lainnya, kata Agung, PLN yang bermitra dengan investor Singapura, Sembcorp, dalam proyek solar panel.
Agenda berikutnya di MK adalah menunggu penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak yang bersangkutan, paling lambat pada Selasa, 16 April pukul 16.00 WIB. Pada Sabtu 6 April 2024, MK telah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan dari seluruh proses sidang perkara PHPU.
Dalam sidang tersebut, seluruh hakim konstitusi menyampaikan pandangan terkait seluruh rangkaian PHPU. MK juga membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan kesimpulannya selama RPH berlangsung. (Tempo.co)