Hukum dan Kriminal

MN Diamankan karena Membawa Sajam Tanpa Izin di Warung Kawasan Bakumpai Batola

MN Diamankan karena Membawa Sajam Tanpa Izin di Warung Kawasan Bakumpai Batola

Kaki News, Marabahan – Satuan reserse kriminal Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan seorang pelaku membawa senjata tajam tanpa izin, pada Jumat 4/7/2025 Skj. 02.30 Wita

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum, menerangkan seorang pria diamankan berinisial MN (32), warga jalan A. Yani, parincahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, MN diamankan saat petugas satreskrim sedang melaksanakan kegiatan patroli dan pada tersangka ditemukan 1 buah senjata tajam jenis belati

Kasat Reskrim Polres Batola IPTU Adhi N. Saputra, S H., M.H, menyatakan Personil Sat Reskrim Polres Batola saat sedang melaksanakan patroli melakukan pemeriksaan terhadap MN yang saat itu sedang berada di warung di Jl. Holing Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Batola, ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu buah senjata tajam jenis belati yang dibawa pelaku dengan cara diselipkan di pinggang

“Petugas juga melakukan pemeriksaan sepeda motor milik Sdr. MN dan ditemukan 2 (dua) buah senjata tajam di dalam tas selempang, yang diletakan di dalam bok kendaraan milik pelaku, senjata tajam tersebut diantaranya satu buah jenis keris dan satu buah jenis belati,” sambung Iptu Adhi.

MN mengaku tidak memiliki surat ijin membawa senjata tajam. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 3 buah senjata tajam dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Batola untuk proses lebih lanjut dengan persangkaan pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *