BERITA UTAMA KPK RI

Mobil Dinas Rp8,5 M di Kaltim Disorot, KPK: Pengadaan Rawan Korupsi dan Jangan Akali Kebutuhan

Mobil Dinas Rp8,5 M di Kaltim Disorot, KPK: Pengadaan Rawan Korupsi dan Jangan Akali Kebutuhan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Polemik pengadaan mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar kian memanas. Sorotan publik di media sosial akhirnya memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara dan memberi peringatan keras: sektor pengadaan barang dan jasa adalah ladang paling rawan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap rupiah belanja daerah wajib melalui perencanaan yang matang dan benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil, bukan sekadar formalitas administrasi.

“Isu ini memang ramai di media sosial dan kami mengikuti perkembangannya. Dalam konteks belanja daerah, harus ada perencanaan yang matang, sesuai kebutuhan, dan yang paling penting proses pengadaannya,” ujar Budi dalam agenda Tanya Jubir KPK di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Pernyataan itu bukan basa-basi. KPK mengakui, banyak perkara besar yang mereka tangani berakar dari praktik pengadaan yang menyimpang. Dari pengkondisian pemenang tender, penggelembungan harga (markup), hingga penurunan spesifikasi barang (downgrade spek) yang tak sesuai kontrak.

“Pengadaan barang dan jasa sering kali menjadi area yang memberi ruang terjadinya tindak pidana korupsi. Banyak kasus yang kami tangani bersumber dari sini,” tegasnya.

KPK mengingatkan, pengadaan tidak boleh disusupi manipulasi teknis yang menguntungkan pihak tertentu. Setiap mekanisme harus dijalankan transparan dan akuntabel. Jika tidak, potensi kerugian negara terbuka lebar.

Tak berhenti di situ, lembaga antirasuah juga menyoroti urgensi belanja. Jangan sampai kebutuhan publik hanya dijadikan dalih.

“Harus dilihat betul, apakah pengadaan itu benar-benar sesuai kebutuhan. Jangan sampai butuhnya A, belanjanya justru B,” kata Budi.

KPK bahkan mengungkap persoalan klasik yang kerap luput dari perhatian: kendaraan dinas yang tak kunjung dikembalikan setelah pejabat selesai menjabat. Berdasarkan data yang dimiliki, masih ditemukan mobil dinas yang tetap dikuasai mantan pejabat tanpa pengembalian resmi ke pemerintah daerah.

“Seharusnya ketika masa jabatan selesai, kendaraan dinas dikembalikan. Namun dari beberapa data, masih banyak mobil dinas yang dikuasai pejabat sebelumnya dan tidak dikembalikan,” ungkapnya.

Penguasaan aset negara tanpa dasar hukum yang sah, kata KPK, bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi mengandung unsur pidana dan merugikan keuangan daerah.

Di tengah kontroversi mobil dinas miliaran rupiah di Kalimantan Timur, KPK membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diminta tidak diam jika menemukan indikasi penyimpangan, dan dapat melaporkannya melalui email [email protected], situs resmi KPK, maupun call center 198.

Pesan KPK jelas: pengadaan bukan sekadar belanja, tetapi titik rawan yang bisa menyeret pejabat ke pusaran tindak pidana korupsi bila tak dijalankan dengan bersih dan transparan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *