MOBS Dijanjikan Upah Rp150 Juta untuk Kiriman 1 Kg Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang dibawa tersangka berinisial MOBS (35), warga Kecamatan Tayan Ilir, Kabupaten Sanggau, saat penangkapan di Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB, berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan simpang menuju hutan tak jauh dari Universitas Tanjungpura,” kata Kapolresta Pontianak melalui Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia di Pontianak, Rabu (28/5).
Dari laporan warga, Satresnarkoba Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi KB 6825 NE, mengenakan sweater yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Menurutnya, barang bukti sabu ditemukan tergantung di sepeda motor tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut milik seseorang bernama Herman yang memintanya untuk mengantarkan ke wilayah Sintang.
“Pengakuan tersangka, ia dijanjikan upah sebesar Rp150 ribu per gram. Jika sabu seberat 1 kilogram 10 gram itu bisa sampai tujuan, maka ia akan menerima bayaran sekitar Rp150 juta,” tuturnya.
Saat ini, Herman masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Komunikasi antara tersangka dan Herman dilakukan melalui telepon seluler, namun nomor kontak yang digunakan saat ini tidak aktif.
AKP Batman menegaskan, dari keberhasilan pengungkapan ini, pihaknya memperkirakan sebanyak 80 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Ini berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami apresiasi dan terus mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang masa libur panjang dan Pilkada 2024 yang rawan dimanfaatkan jaringan pengedar untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Kalimantan Barat. (Antara)