Modus Kamuflase CSR Terbongkar, Wali Kota Madiun Tak Lolos dari OTT KPK
Wali Kota Madiun, Maidi tiba di KPK pada Senin (19/1/2026) malam.
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026. Perkara ini diduga berkaitan dengan penerimaan fee proyek serta pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disamarkan melalui berbagai perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Menurut KPK, operasi tersebut menyasar sejumlah proyek dan proses perizinan usaha. Modus yang digunakan diduga dengan mengaburkan aliran dana melalui skema CSR agar terlihat legal dan tidak mencurigakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik penerimaan tersebut tidak dilakukan secara terang-terangan. “Penerimaan itu dikamuflase menggunakan berbagai pola CSR yang dikaitkan dengan penerbitan izin usaha maupun izin lainnya di Pemkot Madiun,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK memastikan sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas Wali Kota Madiun, dua aparatur sipil negara (ASN), serta enam pihak dari unsur swasta. Seluruhnya kini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Meski sebelumnya beredar informasi bahwa 15 orang sempat diamankan, KPK menegaskan hanya sembilan orang yang kemudian digiring ke Jakarta karena dinilai relevan dengan perkara. Dari operasi itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, dengan total tak mencapai Rp1 miliar.
Maidi sendiri telah tiba di Gedung KPK pada Senin malam usai terjaring OTT di Madiun. Hingga kini, KPK melanjutkan pendalaman perkara dan pemeriksaan lanjutan terhadap Maidi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

