Berita Utama Hukum dan Kriminal

MS Ditangkap Atas Dugaan Kepemilikan 18 Paket Sabu di Kelumpang Barat

MS Ditangkap Atas Dugaan Kepemilikan 18 Paket Sabu di Kelumpang Barat

Anggota Polsek Kelumpang Barat, Polres Kotabaru, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial (MS) 46 Tahun asal Kabupaten Tanah Bumbu, dengan memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang diduga sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

Berdasarkan informasi yang diterima Awak Media dari Kapolsek Kelumpang Barat IPTU HENDRIE ADE, S H dan Humas Polres Kotabaru bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di rumah kontrakan, MS tersangka di Desa Magalau Hulu RT. 03, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.

Kejadian bermula saat Anggota Polsek Kelumpang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. 

Mendapat laporan dari masyarakat kemudian Kanit Reskrim Polsek Kelumpang Barat bersama dengan anggota langsung  bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan. 

Akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh Anggota Polsek pada saat duduk di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, Anggota menemukan satu bungkus plastik yang masih ber lakban dan satu botol bekas warna putih yang berisi barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket dengan berat kotor 29,68 gram (berat bersih 26,08 gram) yang disimpan dilantai dekat tempat duduk tersangka, dua pak plastik klip  kosong, satu buah HP Vivo warna putih metalik.  

Setelah ditanyakan kepemilikan asal-usul Narkotika jenis sabu-sabu dan barang-barang tersebut diatas terhadap tersangka mengakui semua bahwa barang tersebut miliknya. 

Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti 18 paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 29, 68 gram (berat bersih 26,08 gram), 2 pak plastik klip kosong, 1 botol plastik bekas warna putih, dan ⁠1 buah HP Vivo warna putih metalik dibawa dan diamankan ke Polsek Kelumpang Barat guna proses lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114  ayat (2) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *