MS Ditangkap Atas Dugaan Kepemilikan 2,55 Gram Sabu di Palangkaraya
Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MS (30) dengan barang bukti sabu seberat 2,55 gram di Jalan Anggur, Kota Palangka Raya, Selasa (14/1/2025).
Menurut Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan narkotika di kawasan tersebut. “Pengungkapan kasus dilakukan setelah penyelidikan dan pemantauan sejak pukul 16.00 WIB,” ujarnya.
Barang bukti ditemukan dalam kantong celana tersangka. “MS mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya,” tambah Kompol Aji Suseno.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana 12-20 tahun penjara.
Ydi