Hukum dan Kriminal

MT Disebut Eksekutor Pembunuhan di Muara Kate

MT Disebut Eksekutor Pembunuhan di Muara Kate

Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser pada 15 November 2024.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Jamaluddin Farti menyampaikan hasil rilis di ruangan Rupatama Mapolda Kaltim

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MT (Misran Toni alias Imis bin Enes) dalam kasus yang menewaskan seorang warga bernama Russel dan melukai Anson K. “Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memastikan minimal dua alat bukti terpenuhi. Tersangka MT adalah pelaku eksekutor,” ucap Irjen Pol Endar.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan, masih menangani kasus ini dan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka. Hal ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Selain itu juga untuk mengetahui motif dari pelaku, mengapa sampai nekat menghabisi nyawa orang yang dikenalnya.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 Wita di posko penolakan aktivitas hauling batu bara yang berada di rumah warga inisial Y,dari hasil penyidikan kami melakukan serangkaian langkah, mulai olah TKP, pemeriksaan 43 saksi, uji forensik, hingga ekshumasi jenazah pada 11 Juli 2025 di RS Kanudjoso Djatiwibowo tersangka di tangkap pada 15 Juli 2025,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dengan bercak darah, sarung,tujuh unit telpon genggam, dokumen administrasi, serta pakaian milik tersangka. Atas perbuatan tersangka MT terancam disangkakan dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. (RRI)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *