Berita Utama Ekonomi dan Bisnis

Muhammadiyah Bentuk Dua Perusahaan Kelola Izin Tambang

Muhammadiyah Bentuk Dua Perusahaan Kelola Izin Tambang

Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, mengumumkan bahwa persyarikatan yang didirikan di Yogyakarta ini telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang. Muhadjir mengatakan saat ini organisasinya sudah membangun strategic company.

Nantinya strategic company ini akan menjadi perusahaan induk untuk pengelolaan tambang bagi Muhammadiyah. Kemudian pihaknya juga sudah membentuk operating company.

Operating company ini lah yang nanti para ahli yang memang punya pengalaman di tambang, orang Muhammadiyah dan juga ahli,” kata Muhadjir, yang juga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dikutip Tempo.co pada Rabu, 11 September 2024.

Muhadjir menjelaskan operating company akan bekerja sama dengan kontraktor untuk melakukan operasi tambang. Contohnya melakukan survei awal menentukan kelayakan pertambangan dan lainnya. Perusahaan tambang Muhammadiyah ini juga akan melibatkan SDM yang ahli dalam pertambangan.

Pihaknya juga sudah bekerja sama kerja sama dengan 5 fakultas pertambangan yang ada di perguruan tinggi Muhammadiyah untuk melakukan survei awal. “Kita tidak akan terburu-buru untuk memutuskan. Kalau menerimanya iya, tapi kita siapkan dulu lah institusi di dalam Muhammadiyah, mulai dari itu holdingnya kita bentuk,” ucap Muhadjir.

Ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan, yakni pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, PP Muhammadiyah segera mendapatkan tambang bekas milik PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia. Bahlil menyampaikan ini usai rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. (Tempo.co)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *