Naas, Kantongi “Paket Hemat” Barang Haram, Pria ini Diciduk Polisi
BANJARMASIN, KN – Seorang pria berinisial RKS (30) berhasil ditangkap ketika kedapatan memegang narkoba jenis Sabu-sabu seberat 4,36 gram, pada Senin (5/2/2024) sore sekitar pukul 16.58 Wita. Penangkapan tersebut dilakukan di rumahnya, yang terletak di Jalan A Yani Km 4,5, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Setelah melakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti Sabu-sabu seberat 4,36 gram di tangan kanannya. Selanjutnya, pelaku digeledah dan ditemukan satu paket kecil Sabu-sabu lagi dengan berat 0,42 gram. Paket hemat tersebut ditemukan di kantong celana pelaku yang berada di dalam kotak rokok Clik. Dengan demikian, total barang haram yang berhasil disita sebanyak dua paket Sabu-sabu dengan berat 4,78 gram.
Kejadian bermula ketika pelaku terlihat mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP), sebelah KFC. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket Sabu-sabu dengan total berat netto 4,78 gram. Satu paket berat 4,36 gram ditemukan di tangan kanan pelaku, sementara satu paket lainnya berat 0,42 gram ditemukan di dalam kotak rokok Click warna hijau di saku celana kiri bagian depan pelaku.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui asal-usul Sabu-sabu dan bagaimana pelaku memperolehnya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa, pada Senin (12/2/2024), menyampaikan bahwa penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. “Pelaku saat ini dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(tim/kn)