Nadiem Disinyalir Rancang Pembersihan Pejabat Kemendikbudristek, Diganti Perangkat Lunak Sejak Awal
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok Kakiness.id)
Kakinews.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor kembali membuka tabir gelap yang selama ini tertutup rapat. Fakta persidangan pada Senin (19/1/2026) menyingkap dugaan niat jahat (mens rea) yang disebut telah dirancang bahkan sebelum terdakwa resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketua Tim Penuntut Umum Roy Riyadi secara tegas menyampaikan temuan tersebut di hadapan majelis hakim.
“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar Roy Riyadi dalam persidangan.
Menurut jaksa, percakapan dalam grup tersebut tidak sekadar komunikasi biasa, melainkan memuat arahan strategis untuk merombak struktur internal kementerian dan menggeser peran pejabat eselon.
“Pesan itu berisi arahan untuk mengganti personel di Kemendikbudristek dengan perangkat lunak serta melibatkan pihak luar,” tegas Roy.
Jaksa menilai langkah tersebut menunjukkan sikap terdakwa yang secara sistematis tidak mempercayai pejabat eselon I dan II. Ketidakpercayaan itu, lanjut Roy, menjadi pintu masuk bagi pengarahan kebijakan pengadaan TIK.
“Ketidakpercayaan tersebut berujung pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” ungkapnya.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya tekanan struktural berupa mutasi jabatan. Dua pejabat, yakni Direktur SD dan Direktur SMP, dipindahkan karena menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS.
“Kedua pejabat tersebut dimutasi setelah menolak menyusun kajian teknis yang diarahkan,” kata Roy di hadapan majelis.
Posisi mereka kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah. Keduanya disebut bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan sebelumnya.
“Kajian review teknis yang ditandatangani tersebut secara eksplisit diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah Terdakwa,” tegas jaksa.
Penuntut umum menegaskan, rangkaian fakta ini akan terus didalami untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan.
“Kami akan membuktikan secara utuh kesalahan Terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya,” ujar Roy.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdulllah menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk Jumeri selaku mantan Pelaksana Tugas Dirjen Paudasmen dan Hamid Muhammad mantan Sekretaris Ditjen Paudasmen. Dalam persidangan juga sempat terjadi perdebatan antara JPU dan penasihat hukum terdakwa terkait permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Meski berdasarkan KUHAP LHP tidak wajib diserahkan, jaksa tetap menyerahkan dokumen tersebut di hadapan persidangan.
“Ini bentuk kepatuhan terhadap putusan sela majelis hakim sekaligus implementasi penegakan hukum profesional sebagaimana Pasal 216 KUHAP,” kata Roy.
Jaksa juga menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai konfrontatif.
“Kami sangat menyayangkan perekaman video di ruang sidang yang tetap dilakukan meskipun telah dilarang secara tegas oleh Ketua Majelis Hakim,” pungkas Roy Riyadi.

