BERITA UTAMA Hukum

Nadiem segera Dimejahijaukan

Nadiem segera Dimejahijaukan

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (eks Mendikbudristek) segera diadili atau dimejahijaukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya Nadiem, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melimpahkan berkas Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL) dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arif. Kita menunggu penetapan sidang dan majelis hakim. Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dkk,” kata Ketua tim jaksa penuntut umum, Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Kejaksaan Agung menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri. Setelah Nadiem menjadi menteri, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *