Berita Utama Ekonomi dan Bisnis

Nama Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Muncul di Perusahaan Nikel Raja Ampat

Nama Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Muncul di Perusahaan Nikel Raja Ampat

Nama Freddy Numberi muncul di balik perusahaaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 ini tercatat sebagai Direktur Utama PT Kawei Sejahtera Mining.

PT Kawei Sejahtera Mining merupakan satu dari lima perusahaan pemilik IUP di Raja Ampat, sebagaimana diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Merujuk dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, perusahaan tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0036853.AH.01.02.Tahun 2023. Surat tersebut terbit pada 28 Juni 2023.

PT Kawei Sejahtera Mining tercatat sebagai perseoran swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. Perseroan berkantor di Menara Sudirman Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemerintah mencatat PT Kawei Sejahtera Mining memiliki kode Klasifiki Baku Lapangan Usaha (KBLI) 07295 dengan kegiatan usaha pertambangan bijih nikel. Modal ditempatkan perusahaan tersebut tercatat sebanyak 200 ribu lembar saham dengan nilai Rp 200 miliar. 

Selain Freddy Numberi yang menjabat pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terdapat nama lain di AHU perusahaan tersebut. Salah satunya adalah Meyer GP Togatorop yang menjabat Direktur. Kemudian, Ali Hanafia Lijaya sebagai Komisaris Utama dan Imam Liyanto sebagai Komisaris. Ali Hanafia tercatat memiliki 20 ribu lembar saham senilai Rp 20 miliar.

Data AHU juga menunjukkan nama PT Dua Delapan Kawei sebagai salah satu pemilik saham. Perusahaan tersebut memiliki 80 ribu lembar saham dengan nilai Rp 80 miliar.

Kemudian, ada PT Jaya Bangun Makmur dengan kepemilikan 60 ribu lembar saham senilai Rp 60 miliar; serta PT Rowan Sukses Investama dan PT Tambang Energi Sejahtera dengan kepemilikan masing-masing 20 ribu lembar saham senilai Rp 20 miliar.

Desakan Pencabutan Izin

Selain PT Kawei Sejahtera Mining, perusahaan pemilik IUP di Raja Ampat adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut hanya satu perusahaan yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel—anak perusahaan PT Antam Tbk. Seiring penolakan terhadap aktivis lingkungan dan koalisi masyarakat sipil terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Bahlil menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel sejak Kamis, 5 Juni 2025.

Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Penghentian itu pun harus permanen, bukan penghentian operasi sementara. Pasalnya, aktivitas tambang di wilayah tersebut akan merusak lingkungan. 

“Untuk penambangan Raja Ampat, meski dengan reklamasi sekalipun, sudah pasti akan merusak alam geopark yang merupakan destinasi wisata,” kata Fahmy melalui keterangan tertulis,  Ahad, 8 Juni 2025.

Koalisi Selamatkan Manusia dan Alam Domberai menuntut hal yang sama. Desakan tersebut juga ditujukan kepada Bupati Raja Ampat karena ada sejumlah izin tambang yang terbit melalui SK Bupati. “Perlu diketahui bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tambang di Raja Ampat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tutur Ayub, perwakilan koalisi, melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Juni 2025. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *