BERITA UTAMA KPK RI

Nama Gubernur Disebut di BAP, Khofifah Duduk di Kursi Saksi Kasus Dana Hibah Jatim

Nama Gubernur Disebut di BAP, Khofifah Duduk di Kursi Saksi Kasus Dana Hibah Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Panggung sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memanas. Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, akhirnya hadir dan duduk di kursi saksi setelah namanya berulang kali mencuat dalam berkas perkara yang disidangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan berlangsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Khofifah dipanggil JPU untuk memberikan keterangan terkait perkara korupsi dana hibah yang menyeret puluhan pihak, termasuk unsur legislatif dan swasta. Kehadirannya tidak lepas dari penyebutan namanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia. Dalam BAP tersebut, disebut adanya aliran persentase dana hibah periode 2019–2024 yang kini menjadi sorotan tajam persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Khofifah lebih dulu diambil sumpah sebelum menjawab pertanyaan. Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander, secara langsung menanyakan hubungan Khofifah dengan para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

“Apakah saudari mengenal empat terdakwa yang hadir dalam persidangan ini?” tanya hakim.“Tidak kenal, Yang Mulia,” jawab Khofifah singkat dan tegas di ruang sidang.

Empat terdakwa yang diperiksa dalam perkara ini adalah Hasanuddin, mantan anggota DPRD Jawa Timur, serta tiga pihak swasta, yakni Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Mereka didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengurusan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Khofifah tercatat tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan jaksa atas ketidakhadirannya pada sidang pekan sebelumnya. “Kami mohon maaf karena pekan lalu ada banyak agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya di hadapan persidangan.

Nama Khofifah sebelumnya mencuat tajam setelah jaksa membacakan BAP Kusnadi, yang selain menyebut dirinya, juga menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana tanggung jawab pejabat eksekutif dalam skema dana hibah yang kini diproses hukum.

Dalam perkara besar ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dari unsur legislatif dan swasta. Hingga kini, empat tersangka telah ditahan, yakni Hasanuddin, Sukar, Jodi Pradana Putra, dan Wawan Kristiawan. Sidang-sidang lanjutan dipastikan masih akan membuka tabir aliran dana hibah yang selama ini disebut sarat praktik suap dan kepentingan politik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *