BERITA UTAMA Hukum KPK RI

Nama Isa Rachmatarwata Mencuat, PT Karabha Digdaya Terseret: Suap Eksekusi Lahan Depok Buka Bau Jejaring Lama

Nama Isa Rachmatarwata Mencuat, PT Karabha Digdaya Terseret: Suap Eksekusi Lahan Depok Buka Bau Jejaring Lama

Isa Rachmatarwata (Foto: Dok Kakinews.id/Istimewa)

Kakinews.id – Skandal suap percepatan eksekusi lahan di Depok makin menelanjangi wajah gelap peradilan: hukum diduga bukan lagi panglima, melainkan komoditas. Yang diperjualbelikan bukan sekadar tanda tangan, tapi kewenangan negara. Perkara ini menjalar dari ruang sidang ke dugaan kepentingan korporasi, bahkan menyerempet bayang-bayang nama lama dari pusaran korupsi kelas kakap.

Dua pimpinan Pengadilan Negeri Depok kini mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga menerima suap demi mempercepat eksekusi lahan sengketa milik PT Karabha Digdaya di Tapos. Seorang jurusita penghubung perkara dan dua petinggi perusahaan ikut ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang, satu pola: keadilan diduga dipercepat sesuai harga.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. Namun konstruksi perkara yang terungkap justru memperlihatkan dugaan praktik “tarif layanan” dalam proses eksekusi. Permintaan awal disebut Rp1 miliar, lalu disepakati Rp850 juta, diduga disamarkan lewat invoice fiktif jasa konsultan. Eksekusi terbit, lahan dikosongkan, uang mengalir—hingga KPK menyergap dan menyita uang itu di sebuah lapangan golf.

Sorotan tajam mengarah ke PT Karabha Digdaya, pengelola Emeralda Golf Club sekaligus pengembang proyek perumahan di kawasan Tapos. Lahan sengketa dinilai strategis bagi ekspansi bisnis. Tekanan untuk percepatan eksekusi diduga bukan semata urusan prosedur hukum, melainkan bagian dari kepentingan investasi bernilai besar.

Kasus ini makin sensitif dengan munculnya dugaan keterkaitan nama Isa Rachmatarwata sebagai pihak yang disebut-sebut memiliki hubungan kepemilikan manfaat dengan PT KD. Isa adalah mantan pejabat tinggi Kementerian Keuangan yang pernah divonis dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Bila keterkaitan itu terbukti, perkara ini berpotensi menjadi pintu masuk membongkar ulang jejaring lama antara pengelolaan aset strategis dan figur yang pernah terseret megakorupsi.

Praktisi hukum Akhmad Husaini melontarkan kritik pedas dan mendesak KPK membongkar perkara ini sampai ke akar. Ia menilai kasus ini bukan sekadar suap teknis eksekusi, melainkan indikasi kuat praktik mafia peradilan yang terstruktur.

“Ini bukan lagi oknum nakal. Ini dugaan praktik sistematis memperdagangkan kewenangan negara. Kalau benar eksekusi bisa dipercepat setelah ada uang, berarti hukum sudah berubah jadi layanan berbayar,” tegas Husaini kepada Kakinews.id, Sabtu (7/2/2026).

Ia meminta KPK menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk kemungkinan peran aktor intelektual di balik perusahaan. “KPK jangan berhenti di hakim dan panitera. Bongkar siapa pemilik manfaat sebenarnya, siapa yang mengendalikan keputusan bisnisnya, dan siapa yang paling diuntungkan dari percepatan eksekusi ini,” ujarnya.

Menurut Husaini, dugaan adanya keterkaitan dengan figur lama kasus korupsi besar harus menjadi alarm keras bagi penyidik. “Kalau ada jejak nama dari perkara megakorupsi sebelumnya, itu bukan kebetulan. Itu sinyal bahwa pola lama bisa saja berulang dengan wajah berbeda,” katanya.

Ia juga menilai perkara ini menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Kalau masyarakat melihat putusan dan eksekusi bisa dinegosiasikan, maka wibawa pengadilan runtuh. Yang hancur bukan cuma satu perkara tanah, tapi legitimasi hukum itu sendiri,” ucap Husaini.

Lebih jauh, ia mendesak KPK berani menjerat pihak korporasi secara maksimal. “Perusahaan tidak boleh berlindung di balik badan hukum. Kalau terbukti menyuap demi mempercepat penguasaan lahan, pidana korporasi harus diterapkan. Jangan sampai hanya orang lapangan yang jadi tumbal, sementara pengendali utamanya lolos,” katanya.

Husaini menutup dengan peringatan keras: “Kasus ini ujian bagi KPK. Apakah berhenti di operasi tangkap tangan yang sensasional, atau berani membongkar jejaring kuasa dan uang di baliknya. Publik menunggu keberanian itu.”

Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan KPK: apakah pengusutan akan menembus lapisan terdalam kepentingan, atau kembali berhenti di permukaan sementara praktik serupa terus hidup dalam bayang-bayang sistem peradilan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *