Narapidana Ini Sudah Serahkan Rp900 Juta, Tapi Asimilasi Tidak Terpenuhi

Banjarmasin. Perkuat dalil dakwaannya terhadap Terdakwa Arianto ( 52 ) Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi yang salah satunya korban dugaan penipuan Andrian Syabana dalam persidangan yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 6/5/2025 ) kemarin.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai Asni SH,MH yang didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH,MH sedangkan JPU Ernawati SH dari Kejati Kalsel
Adapun dalam keterangannya Andrianto yang notabenenya narapidana mengaku awal kenal dengan terdakwa lantaran sesama tahanan Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Seperti biasa Arianto yang sebelumnya telah divonis bersalah telah melakukan penipuan tersebut selalu mengaku dekat dengan pihak wapres RI dan banyak kenal dengan para pejabat.
Andrianto mengaku langsung percaya dan setuju untuk bernegosiasi dalam berurusan agar saksi bisa mendapatkan asimilasi.
“Dalam negosiasi kami sepakat menyerahkan dana semiliar, namun pembayarannya bertahap, ” terang saksi korban.
Dijelaskan Andrianto bahwa awalnya ia diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 250 juta, dimana yang dikirimkan atas nama Danil, katanya untuk operasional pengurusan.
Lanjutnya, setelah itu terdakwa selalu meminta kirimi lagi uang dengan alasan yang sama untuk biaya bergerak orang terdakwa di luar yang berurusan.
“Meskipun uang telah diserahkan hampir sebesar satu miliar atau tepatnya kurang lebih Rp900 juta namun janji terdakwa Arianto ingin menguruskan Asimilasi bagi saksi tidak terpenuhi, ” keluhnya dihadapan persidangan.
Lanjutnya lagi, karena kesepakatan tidak pernah dipenuhi, terdakwa diminta agar mengembalikan uang yang sudah diminta terdakwa, ternyata oleh Arianto hanya mampu mengembalikan penuh hanya mampu mengembalikan kurang lebih sebesar Rp 300 juta saja, ” kata saksi.
Lantaran merasa ditipu saksi melaporkan kepolisian dan diproses hingga kepersidangan yang sekarang dijalani terdakwa Arianto.
Setelah memberikan keterangannya saksi juga meminta agar terdakwa Arianto dijatuhi hukuman yang berat, dimana agar menjadi efek jera agar tidak ada lagi yang menjadi korbannya lagi.
“Saya berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman berat agar tidak melakukan penipuan lagi,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi persidanganpun ditunda selama sepekan yang masih agenda saksi dari JPU.
Untuk diketahui bahwa bermula pada tanggal 03 Juli tahun 2024 saksi, terdakwa bertemu saksi ANDRIAN SYAHBANA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin karena terdakwa dan saksi ANDRIAN SYAHBANA merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi ANDRIAN SYAHBANA bahwa terdakwa sudah beberapa kali mengurus asimilasi / bebas bersyarat dan kenal dengan beberapa pejabat.
Kemudian melalui handphone terdakwa , saksi ANDRIAN SYAHBANA berkomunikasi dengan seseorang yang bernama INDRA yang mengaatakan sebagai tangan kanan pejabat MENKUMHAM Pusat Jakarta yang mengatakan agar saksi ANDRIAN SYAHBANA mengirimkan dana kesungguhan sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening yang nantinya diberikan oleh terdakwa.
Meskipun dana kurang lebih Rp.900 jutaan yang dikeluarkan untuk kepengurusan Asimilasi namun hingga kini urusannya tidak pernah berhasil dan sekarang terdakwa Arianto menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.