Hukum dan Kriminal

Narapidana Narkoba Resiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Narapidana Narkoba Resiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemimipas) serius memberantas peredaran narkoba jaringan Lapas. Alhasil, para narapidana narkotika berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan.

Kadivpas Kanwil Kemimipas Banten, Jalu Yuswa Panjang mengatakan komitmen pihaknya untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Khususnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

“Sebab pemindahan itu tak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan. Tetapi juga mengirim pesan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba yang mencoba memanfaatkan sistem Lapas dan Rutan,” ujarnya, dikutip RRI, Jumat (15/11/2024).

Menurut dia, pemindahan ke Nusakambangan dilakukan dengan pengawasan ketat. Diharapkan menjadi langkah efektif dalam menjaga integritas Lapas dan memutus rantai jaringan narkoba dalam penjara.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah nyata kami untuk memperkuat pengawasan. Kemudian menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang lebih aman,” ucapnya.

“Kami berupaya memastikan bahwa para pelaku tindak kejahatan berat. Terutama bandar narkoba, tidak memiliki ruang gerak di Lapas dan Rutan wilayah Banten,” tambah Jalu.

Diketahui, Kemimipas memindahkan 40 narapidana kasus narkoba berstatus risiko tinggi dari Banten ke Nusakambangan. Lantaran, dinilai memiliki pengaruh besar dalam jaringan narkotika sehingga membutuhkan pengawasan ekstra ketat.

“Ya, kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan malam ini (Kamis (14/11/2024, Re). Pemindahan ini dilakukan menyusul instruksi langsung dari Pak Menteri Imipas, Agus Andrianto,” ujar Jalu Yuswa Panjang, Kadivpas Kanwil Kemimipas Banten, Kamis (14/11/2024).

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *