Nardi Kurir Sabu-sabu Terima Atas Vonis 15 Tahun Penjara

Setelah menjalani persidangan yang cukup memakan waktu, akhirnya Terdakwa Nardi (34) warga Jalan Antasan Bondan RT 017 RW 001 Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin ini, diputus hukuman selama 15 tahun penjara oleh hakim, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 3/7/2024 ) sore.
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Indra M. V SH, didampingi kedua anggotanya Eko Setiawan SH, MH dan Ni Kadek Ayu I, SH, MH, sedangkan JPU Masrita F SH dari kejati Kalsel.
Selain itu, oleh majelis hakim terdakwa Nardi yang diamankan setelah mengambilkan barbuk sabu atas perintah bernama Bandid (DPO) atau masih berkeliaran tersebut didenda sebesar 1 miliar rupiah atau bila tidak mampu membayarkan atau subsidair selama 3 bulan penjara.
Adapun majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum tanpa izin memiliki barbuk sabu-sabu dan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 2 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.
Sementara sebelumnya terdakwa Nardi telah dituntut JPU Masrita F SH selama 18 tahun penjara dan didenda sebesar 1 miliar rupiah subsidair selama 6 bulan penjara.
Setelah mendengarkan amar putusan yang dapat bacakan oleh hakim ketua Indra SH, semua pihak menerima.
Untuk diketahui, terdakwa sebelum ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel. Awalnya saat di rumah, ia dihubungi Bandid untuk membantu mengambilkan barang yang ternyata sabu, dan dimana lokasi barang nanti ia dihubungi seseorang yang tanpa nama dan tanpa nomor WhatsApp. Saat membawa terdakwa dicegat dan ternyata membawa paketan yang ternyata sabu.