Hukum dan Kriminal

Narkoba Dalam Gulai Ayam Gagal Masuk Lembaga Pemasyarakatan

Narkoba Dalam Gulai Ayam Gagal Masuk Lembaga Pemasyarakatan

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawang menggagalkan penyelundupan barang diduga jenis narkotika yang dimasukkan ke dalam beberapa potong gulai ayam.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, Resnu Parada Andhika di Karawang, Sabtu mengatakan penyelundupan dilakukan seorang pengunjung berinisial IM.

Ia mengatakan, barang tersebut diselundupkan pada barang bawaan yang dibawa oleh salah seorang pengunjung inisial IM saat melakukan layanan kunjungan tatap muka, pada Sabtu sekitar pukul 10.40 WIB untuk diberikan kepada warga binaan Lapas Karawang inisial MRA.

Namun upaya tersebut digagalkan oleh petugas penggeledahan barang, saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan mereka.

Pada pemeriksaan makanan yang dibawa, petugas kemudian mencurigai gulai ayam yang dibungkus plastik bening. Di dalam gulai tersebut terlihat batang hitam yang menyerupai rempah.

Petugas pun kemudian menyuruhnya untuk membuka batang hitam yang menyerupai rempah itu di dalam gulai.

Setelah dibuka dan disisihkan, batang hitam itu bukan rempah-rempah. Melainkan sedotan yang dibungkus lakban hitam. Saat sedotan itu dibuka, ternyata berisi narkoba.

Di dalamnya di antaranya berisi serbuk berbentuk kristal warna putih, satu bungkusan berisi lima plastik bening yang masing-masing berisi dua butir diduga pil ekstasi, satu bungkusan berisi satu plastik kristal putih dan dua plastik diduga serbuk ekstasi, serta satu bungkusan berisi delapan butir diduga pil ekstasi.

“Total barang bukti yang diamankan adalah empat plastik serbuk berbentuk kristal berwarna putih, dua plastik diduga serbuk ekstasi dan 18 butir diduga pil ekstasi,” kata dia.

Atas kejadian itu, pihak Lapas Karawang langsung melaporkan kejadian ini ke Satuan Narkoba Polres Karawang.

“Barang bukti kemudian diserahkan ke pihak kepolisian dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan,” katanya.

Dari keterangan IM, dia mengaku barang tersebut merupakan titipan dari DAS yang merupakan istri dari warga binaan Lapas Karawang inisial ANH.

Kepala Lapas Karawang, Christo Toar menyampaikan, penggagalan penyelundupan barang terlarang ini adalah bentuk kejelian dan ketelitian petugas dalam memeriksa seluruh barang bawaan yang dibawa masuk pengunjung ke dalam lapas.

“Berkali-kali saya terus menegaskan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik terhadap orang maupun barang bawaannya untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas,” kata dia. (Antara)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *