Hukum dan Kriminal

Narkoba Sabu Rp1,6 Miliar Dimusnahkan, 19 Ribu Jiwa Terhindar dari Narkoba

Narkoba Sabu Rp1,6 Miliar Dimusnahkan, 19 Ribu Jiwa Terhindar dari Narkoba

KAKI.News, Banjarmasin – Polresta Banjarmasin melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Mei hingga Juni 2025. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers di halaman Mapolresta, Kamis (24/7/2025) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.029,81 gram sabu, 457 gram ganja, dan 115 butir ekstasi. Total barang tersebut berasal dari 37 laporan polisi (LP), dengan 46 tersangka yang ditangkap—41 laki-laki dan 5 perempuan.

“Estimasi kami, 1 gram sabu bisa digunakan oleh 15 orang, satu butir ekstasi untuk satu orang, dan satu gram ganja juga untuk satu orang. Maka sebanyak 19.000 lebih jiwa berhasil kita selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol Cuncun.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air bercampur cairan pembersih, lalu dibuang ke saluran air agar tak bisa disalahgunakan kembali.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah menambahkan, jika dinominalkan, total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp1.613.640.000.

“Mayoritas pelaku merupakan residivis, sehingga kami tidak menerapkan restorative justice, melainkan proses hukum secara tegas dan maksimal,” tegasnya.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut unsur Kejaksaan Negeri Banjarmasin, penasihat hukum dari LKBH ULM, dan perwakilan Pengadilan Negeri.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *